Tentang Saya

Biodata

  • Nama : Annisa Fahira
  • Jenis Kelamin : Perempuan
  • Tempat Lahir : Kubang Putiah
  • Tanggal Lahir : 03 April 2005
  • Motto Hidup : Tetap terhubung dengan Allah SWT dimana pun berada

Riwayat Pendidikan

  • TK : TKI Darul Makmur
  • SD : SDI Darul Makmur
  • MTs : MTsS Pondok Pesantren Diniyah Limo Jurai
  • MA : MA Pondok Pesantren Diniyah Limo Jurai

Abstrak

Karya ilmiah ini ditulis oleh Annisa Fahira dengan judul Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 236-237, Pondok Pesantren Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2023, berisi 62 halaman.

Masalah yang penulis bahas dalam karya ilmiah ini adalah tentang penafsiran surah Al-Baqarah ayat 236-237. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui Qawa’id Tafsir, Qawa’id Lughawi dan Fawaid Ayat pada surah Al-Baqarah ayat 236-237. Dan penulisannya penulis hanya fokus pada surah Al-Baqarah ayat 236-237.

Proses penulisan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan.

Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode tahlili. Dengan menelaah beberapa kitab yang berkaitan dengan ayat yang dibahas, kemudian menjelaskan dengan menafsirkan yang merujuk pada pendapat para ulama. Penulis menggunakan beberapa kitab tafsir diantaranya: Tafsir Al-Kasyaf,Shafwatu Tafāsir, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Mishbah, Tafsir Al-Qurthubi,Tafsir Al-Muyassar, Tafsir Qawa’id Tafsir, Aisarut Tafasir, Al-Misbāhul Munīr fī Tahzdīibi Tafsīri Ibni Katsīr, Tafsir Al-Jami’ul Ahkamil Qur’an, Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Munir: Akidah, Syari’ah dan Manha, Tafsir Qawa’id Tafsir,Tafsir An-Nūr, Tafsir Al-Mu’jim Al-Kabir.

Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini adalah tidak ada larangan bagi suami untuk menalak istrinya sebelum berhubungan jika itu untuk kebaikan atau dalam keadaan darurat. Jika talaknya terjadi sebelum penetapan mahar, maka tidak ada kewajiban suami untuk memberikan apa pun, baik berupa mahar atau hal lainnya kepada istri yang ditalaknya. Namun jika talak itu terjadi sesudah ditetapkannya mahar, maka ada kewajiban suami untuk memenuhi setengah dari mahar yang telah ditetapkan atau yang disepakati. Di samping itu tidak ada masa iddah bagi si istri. Maka surah Al-Baqarah ayat 236-237 menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban serta larangan bagi suami untuk memberi mut’ah kepada istri yang ditalak sebelum digauli. Mut’ah adalah harta pemberian suami kepada istri yang ditalak dengan tujuan menutupi kekecewaannya dan sebagai penyejuk hatinya. Mut’ah itu diberikan sesuai dengan kemampuan suami serta tidak ada takaran atau jumlah yang tetap dari Allah SWT.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya menjadi suatu ibadah. Fungsi Al-Qur’an adalah sebagai peringatan, pesan, perintah, larangan serta nasihat untuk seluruh alam agar mereka menyadari betapa pentingnya mengingat Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT:

﴾تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا﴿۱

Artinya : “Maha melimpah anugerah (Allah) yang telah menurunkan Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya (Nabi Muhammad) agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” ( QS. Al-Furqān [25] :1)

Al-Qur’an juga sebagai wahyu yang Ruh Al-Amin yaitu Jibril membawa turun dengannya (wahyu) ke dalam hati Rasulullah SAW yaitu Muhammad bin Abdullah dalam bentuk lafadz bahasa arab dengan maknanya yang benar. Bertujuan sebagai bukti bagi Rasulullah SAW bahwa beliau memang utusan Allah SWT dan sebagai pedoman bagi manusia agar mereka mengikuti petunjuk-Nya dan menghormati-Nya melalui bacaan. Al-Qur’an diawali dengan surah Al-Fātiḥah dan diakhiri dengan surah An-Nās, yang disampaikan kepada kita secara turun temurun serta ditulis dan diwariskan dari satu generasi ke generasi lain.

Sebagaimana firman Allah SWT:

﴾إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُون﴿٩٧

Artinya : “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan pasti kami (pula) yang memeliharanya.”( QS. Al-Baqarah [2] : 97)

Selain itu, Al-Qur’an juga menjelaskan mengenai kekuasaan Allah SWT di semesta alam, mengenai hubungan manusia dengan Allah SWT melalui shalat, haji, puasa dan ibadah lainnya, serta hubungan manusia dengan manusia melalui pernikahan, jual beli, pertemanan, karib kerabat dan lain-lainnya.

Salah satu hubungan manusia dengan manusia yang menjadi fitrah manusia adalah menikah. Maka, seseorang yang berkeinginan untuk menikah dan khawatir dirinya terjerumus ke dalam perbuatan zina, sangat dianjurkan untuk melaksanakan nikah, karna nikah adalah ibadah yang lebih utama dari pada haji, shalat, puasa dan sebagainya, serta menikah juga merupakan gharizah insaniyah . Tujuan pernikahan yaitu menjaga diri agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina serta dapat meraih kebahagiaan dengan pengembangan potensi sakinah mawaddah dan rahmat, sehingga tercapainya kenyamanan dan keharmonisan .

Sebagaimana firman Allah SWT:

﴾إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُون﴿٩٧

Artinya : “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”( QS. Ar-Rūm [30]: 21)

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT menjadikan pasangan manusia itu dari jenis manusia itu sendiri. Allah SWT juga menciptakan pada masing-masing pasangan itu cinta dan rasa kasih sayang agar meraih kebahagiaan. Tetapi tidak semua kehidupan rumah tangga yang dijalani dengan cinta dan kasih sayang, adakalanya perjalanan pernikahan mengalami keretakan bahkan perpisahan hingga jatuhnya talak.

Talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan kata yang jelas, misalnya: “Kamu saya cerai,” atau dengan sindiran yang disertai dengan niat mentalaknya, misalnya: “Pergilah ke rumah bapakmu.” Dalam syari’ah, talak digunakan sebagai cara yang sah untuk mengakhiri suatu perkawinan. Meskipun Islam memperkenankan perceraian, tapi harus dengan alasan-alasan yang kuat bagi suami, namun hak itu hanya dapat dipergunakan dalam keadaan yang sangat mendesak. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW telah bersabda:

حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحِمْصِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْوَلِيدِ الْوَصَّافِيِّ، عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «‌أَبْغَضُ ‌الْحَلَالِ ‌إِلَى ‌اللَّهِ ‌الطَّلَاقُ» (رواه أبو داود و ابن ماجه)

Artinya : “Diriwayatkan dari Katsir bin Ubaid Al-Himsiy, diriwayatkan Muhammad bin Khalid dari Mu’arif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari sahabat Abdillah bin Umar berkata: Rasulullah SAW bersabda: Perkara halal yang paling dibenci Allah SWT adalah perceraian.” (HR. Ibnu Majjah no 2018)

Hadits di atas menjelaskan bahwa pada dasarnya talak boleh dilakukan tetapi Allah SWT paling membenci perbuatan talak. Namun pada zaman sekarang banyak ditemukan kasus-kasus perceraian, seperti yang terjadi di sekitar kita sepasang suami istri yang telah lama menikah kemudian bercerai karena beberapa masalah. Dapat disimpulkan bahwa mereka berdua sudah pernah berhubungan suami istri dan ini merupakan talak sesudah berhubungan suami istri, di samping itu terdapat beberapa kasus mengenai talak sebelum berhubungan suami istri sebagaimana yang telah Allah SWT jelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 236 dan 237.

Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai bagaimana sikap dan keadaan sang suami kepada istrinya serta apa yang harus suami berikan setelah menalak istrinya jika belum digauli, baik sebelum menetapkan mahar atau sesudah dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “Penafsiran Surah Al-Baqarah ayat 236-237.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah penulis kemukakan diatas, dapat dirumuskan hal yang menjadi pokok permasalahan dari pembahasan ini, yaitu:

  • 1. Bagaimana qawa’id tafsir surah Al-Baqarah ayat 236-237?
  • 2. Bagaimana qawaid tafsir surah Al-Baqarah ayat 236-237?
  • 3. Bagaimana fawaid ayat surah Al-Baqarah ayat 236-237?

Tujuan Penelitian

1.

Mengetahui qawa’id tafsir surah Al-Baqarah ayat 236-237.

2.

Mengetahui qawa’id lughawiyah surah Al-Baqarah ayat 236-237.

3.

Mengetahui fawaid ayat surah Al-Baqarah ayat 236-237.