Tentang Saya
Biodata
- Nama: Dea Naura
- Jenis Kelamin: Perempuan
- Tempat Lahir: Sungaipua
- Tanggal Lahir: 15 November 2004
- Moto Hidup:
Riwayat Pendidikan:
- TK: TUNAS HARAPAN
- SD: SDN 11 KAMPUANG AMPEK
- MTs: PONPES DINIYAH LIMO JURAI
- MA: PONPES DINIYAH LIMO JURAI
Abstrak
Karya Ilmiah ini disusun oleh, Dea Naura NID/NISN: 1312130600017200428/0042945250. Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 238‒239, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2023/2024, berjumlah 51 hal.
Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah penafsiran para mufassirin tentang surah Al-Baqarah ayat 238‒239. Batasan masalah dalam karya ilmiah ini adalah Qawa’id Tafsir, Qawaid Lughawiyah dan Fawaid-fawaid ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 238‒239. Adapun tujuan penulisan makalah ini untuk untuk mengetahui penafsiran para mufassirin tentang surah Al-Baqarah ayat 238‒239.
Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian kepustakaan dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori. Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu, dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan masalah pembahasan, dan penulisan makalah ini dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan, diantaranya: Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Munir, Tafsir Al-Qurtubi, Tafsir AlManar, Tafsir Zahrah At-Tafasir, dan kitab tafsir lainnya.
Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam ayat ini adalah penjelasan bahwa kewajiban untuk menjaga dan menunaikan shalat terutama shalat wustha, dan menjelaskan maksud dari kata Al-Wustha, merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang muslim dalam menjalankan perintah Allah. Penghukuman wajibnya shalat baik dalam keadaan berjalan kaki atau naik kendaraan, dalam ketakutan akan kehilangan harta, sedang sakit, bertemu dengan hewan buas, dan mengenai shalat khauf maka diwajibkan pula menjalankan shalat sekemampuannya. Shalat ini dilaksanakan dengan penuh konsentrasi pikiran dan disertai dengan kehadiran hati yang penuh kesadaran, dan penghormatan kepada Allah. Setelah merasa aman dari ketakutan yang merupakan rasa Syukur dan Peribadatan yang mendalam kepada Allah SWT
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Bagian ini mengemukanan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan buakn untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.
Rumusan Masalah
Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.
Tujuan Penelitian
Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.
Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang harus diakui. Cara pandangan umat Islam terhadap Al-Qur’an pada umunya merupakan penjabaran dari pandangan ulama terhadap Al-Qur’an, yang merupakan kumpulan-kumpulan Al-Qur’an kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan secara mutawatir, yaitu jumlah periwayatan sanadnya banyak dan mustahil mereka sepakat untuk berbohong1 ,serta membacanya adalah beribadah. Diantara tujuan utama diturunkannya Al-Qur’an adalah untuk menjadi pedoman bagi manusia dalam menata kehidupan bagi mereka di dunia dan di akhirat, serta menjadi petunjuk bagi mereka yang gemar berbakti dan tunduk kepada-Nya.
Al-Qur’an mengajarkan pola hubungan antara manusia dan Allah, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan alam sekitarnya. Di dalam hubungan manusia dengan Tuhan-Nya, shalat merupakan titik sentral dan sebagai fondasi utama dan tiang dalam beragama Islam. Shalat sebagai rukun Islam yang kedua, setelah seorang muslim bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah SWT, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya.
Perintah tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidak seperti Allah mewajibkan zakat dan lainnya.Perintah mendirikan shalat melalui suatu proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah Saw yaitu melalui Isra’ dan Mi’raj. Umat islam ketika itu terbagi kepada tiga golongan, yaitu yang secara terang-terangan menolak kebenarannya, ada yang setengah-setengah yakin dan yang sebenar yakin kebenarannya.
Dilihat dari prosesnya yang luar biasa, maka shalat merupakan kewajiban yang utama. Mengerjakan shalat dapat menentukan amal-amal yang lainnya dan mendirikan shalat berarti mendirikan agama2 . Namun pada kenyataannya masih banyak dari kalangan umat Islam yang belum menunaikan dan mendirikan shalat dengan sempurna, sebagaimana Allah SWT berfirman:3
Artinya:”bacalah kitab (Al-Quran) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksankanlah salat. Sesungguhnya, salat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dan ketahulah mengingat Allah ( salat) itu lebih besar keutamaannya dari ibadah yang lain. Allah mengetahi apa yang kamu kerjakan”.
Ayat ini menjelaskan bahwa shalat adalah ibadah yang paling utama bila dibandingkan dengan suatu ibadah yang lainnya. Shalat dapat mencegah seorang mukmin dari perbuatan keji dan mungkar serta dapat menambah ketaqwaan kepada Allah swt.
Jadi kedudukan shalat bagi seorang mukallaf (yang diberi beban) adalah hukumnya wajib, karena pentingnya melaksanakan shalat ini orang-orang 3 muslim tidak boleh meninggalkannya meskipun dalam keadaan tidak aman, sakit, maupun keadaan yang lain seperti berperang, kekhawatiran atau rasa takut pada jiwa, harta, atau kedudukan. Dalam keadaan uzur shalat dapat dilakukan menurut cara yang mungkin dilakukan, baik dalam keadaan berjalan kaki, berkendaraan, maupun berbaring. Sebagaimana yang diuraikan dalam surah Al-Baqarah ayat 238—239.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dibahas sebelumnya, dapat dirumuskan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam pembahsan ini yaitu:
- Bagaimana Qawaid tafsir surah Al-Baqarah ayat 238-239?
- Bagaimana qawaid lughawiyah surah Al-Baqarah Ayat 238-239?
- Bagaimana fawaid ayat surah Al-Baqarah Ayat 238-239
Tujuan Penelitian