Tentang Saya

Fatimah Azzahra
Nama lengkap Fatimah Azzahra. Tempat Ombilin.
Tanggal Lahir 15 Juni 2004.
Jenis Kelamin Perempuan.
Agama Islam.
Pekerjaan Pelajar.
Alamat Pulomaniak, Andaleh, Sungai Buluah, Kecamatan Banuhampu, Kab. Agam.
RIWAYAT HIDUP
-
2009-2010 : TK MUHAMMADIYAH
-
2010-2016 : SDI IBNU SYAM
-
2016-2019 : MTsS DINIYAH LIMO JURAI
-
2019-2023 : MAS DINIYAH LIMO JURAI
Abstrak
Karya Ilmiah ini disusun oleh Fatimah Azzahra, NID/NISN 13121306001719087/0042818256, Judul: Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 168—170, MAS Diniyah Limo Jurai, SungaiPua, 2022, 43 hlm.
Masalah yang penulis bahas dalam karya tulis ini adalah qawa’id tafsir, qawa’id lughawiyah, fawaid ayat surah Al-Baqarah ayat 168—170. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui qawa’id tafsir, qawa’id lughawiyah, fawaid ayat surah Al-Baqarah ayat 168—170.
Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian kepustakaan dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori. Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang digunakan penelitian ini yaitu, dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan, diantaranya:Tafsir Al-Munir, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Quran Al-Azhim, Tafsir Fathul Qadir, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quran Al-Hakim, Tafsir Al-Kasyaf, Aisaru At-Tafasir, Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Al-Mishbah, Tafsir Baidhawi, Tafsir Al-Muyassar.
Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini, yaitu menurut penafsiran para mufassir pada surah Al-Baqarah ayat 168—170 terdapat beberapa kandungan, pertama surah Al-Baqarah ayat 168 berisi tentang perintah memakan makanan halal dan thayyib (baik), larangan untuk mengikuti langkah setan. Kedua, surah Al-Baqarah ayat 169 berisi tentang cara setan mempengaruhi manusia dan mengatakan sesuatu tentang Allah SWT yang tidak kamu ketahui. Ketiga, surah Al-Baqarah ayat 170 berisi tentang taqlid orang-orang musyrik terhadap nenek moyang.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap makhluk hidup. Tidak ada makhluk hidup yang tidak makan, meskipun dengan cara yang berbeda. Tumbuhan makan melalui proses fotosintesis ,manusia makan dengan mulut sama halnya dengan hewan dan dari segi jenis makanan, manusia dapat memakan makanan, baik dari tumbuhan maupun hewan.
Menurut Ilmu Biologi, hewan berdasarkan jenis makanannya* ada tiga, yaitu: karnivora (pemakan daging), herbivora (pemakan tumbuhan), omnivora (pemakan segalanya). Hewan pemakan daging tidak bisa memakan tumbuhan dan hewan pemakan tumbuhan tidak bisa memakan daging sedangkan manusia bisa memakan daging dan tumbuhan.
Berdasarkan hal di atas, manusia dapat digolongkan kepada omnivora karena dapat memakan baik tumbuhan maupun hewan. Umumnya manusia menjadikan tumbuhan sebagai makanan pokok, seperti nasi, gandum, kentang, jagung, dan lain-lain. Makanan tambahan adalah sayuran dan buah-buahan. Dari jenis hewan yang paling banyak dimakan manusia adalah onta, sapi, kerbau, kambing, ayam, dan lain-lain. Sebagian manusia ada yang memakan anjing, babi, kucing, ular, biawak, kelelawar dan sejenisnya yang bagi kebanyakan manusia tidak dianggap lazim. Bagi sebagian masyarakat pedalaman bisa jadi hewan dijadikan makanan pokok.
Meskipun banyak jenis tumbuhan dan hewan yang dapat dimakan manusia tidak semua makanan itu baik untuk kesehatan mereka. Sebagai agama yang datang untuk menjaga jiwa manusia, Islam telah mengatur sedemikian rupa apa saja makanan yang boleh dimakan dan yang tidak boleh dimakan. Hal ini dimaksudkan supaya jiwa manusia terjaga dari sesuatu yang membahayakan kesehatan mereka. Allah SWT melalui Al-Qur’an telah menjelaskan hal itu dengan istilah halal lagi thayyib (baik).
Mengenai istilah halal lagi thayyib (baik) tentu sangat menarik untuk dikaji mengingat pada zaman sekarang ini berkat kemajuan teknologi manusia telah dapat mengolah makanan secara modern tidak tradisional lagi. Makanan tradisional telah banyak diganti dengan makanan olahan. Barangkali hanyak generasi tua yang masih suka makanan alami, itupun bagi mereka yang hidup di pedesaan.
Oleh sebab itu, fenomona telah menunjukkan bahwa pabrik pengolahan makanan telah menjamur. Restoran yang menawarkan makanan cepat saji ada di berbagai daerah. Jenis makananpun beragam dengan nama-nama aneh yang tidak dikenal pada zaman sebelumnya. Makanan tersebut produksi oleh orang muslim maupun non muslim. Bahan bakunya bisa berasal dari dalam ataupun luar negeri, mungkin halal mungkin juga haram. Kemudian berbagai macam makanan itu dijual dan dimakan oleh masyarakat muslim secara khusus dan manusia secara umum.
Makanan yang dikonsumsi oleh umat Islam harus sesuai dengan aturan syara’, jika tidak maka mereka akan terjerumus ke dalam lingkaran setan. Agar tidak terjebak ke dalam lingkaran setan tersebut, maka umat Islam diharuskan untuk mengonsumsi makanan yang halal sesuai dengan syara’.
Persoalan yang muncul kemudian bagi orang muslim, apakah semua jenis makanan dan minuman yang ada tersebut boleh dikonsumsi munurut hukum syara’? Bagaimana cara menilai suatu makanan itu sesuai syara’? Apa ukurannya? Semua pertanyaan ini perlu dicari jawaban dan penjelasannya di dalam Al-Qur’an agar umat Islam tidak terjebak ke dalam langkah-langkah setan, sehingga umat Islam terhindar dari memakan makanan yang tidak sesuai dengan syara’.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk menjawab persoalan tersebut ke dalam bentuk karya ilmiah yang secara khusus terdapat di dalam surah Al-Baqarah ayat 168 — 170 dan didukung oleh pendapat para ahli di bidangnya dengan mengangkat judul “Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 168 — 170”.
Rumusan Masalah
