Tentang Saya

BIODATA
Nama lengkap Jihan Tazkia. Tempat lahir Sungai Pua. Tanggal 29 Desember 2003. Jenis Kelamin. Pekerjaan Pelajar. Alamat Limo Kampuang Sungai pua Kecamatan Sungai Pua Kabupaten agam.
-
TK pertiwi
-
SDN 06 Limo Kampuang
-
Ponpes Diniyah Limo Jurai
-
Ponpes Diniyah Limo Jurai
Abstrak
Karya Ilmiah ini disusun oleh JihanTazkia,NID/NISN131213060017190395/ 0036657289. Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surat Al-Baqarah Ayat 178‒179 diMAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua,2022, berisi41 hal.
Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimanaQawaid Tafsir, Qawaid Lugawiyah, dan Fawaid Ayat tentang surah Al-Baqarah ayat 178—179?. Kemudian batasan masalah dalam karya ilmiah ini memfokuskankepadapenafsiransurat Al-Baqarah ayat 178—179.Adapun tujuan penulisan makalah iniuntuk mengetahui Qawaid Tafsir, Qawaid Lughawiyah, Fawaid Ayat surat Al-Baqarah ayat 178‒179.
Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian kepustakaan dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori.Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu, dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan masalah pembahasan, dan penulisan makalah ini dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir secara maudhu’i yang berhubungan dengan pembahasan, diantaranya: Tafsir Ibnu katsir, Tafsir Al-Maraghi,Tafsir Ath-Thabari, dan Tafsir lainnya.
Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini adalah: surah Al-Baqarah ayat 178—179 termasuk madaniyah. Dalamayatiniterdapatbahasanbalaghahtentangthibaaq.Penafsiran ayat 178—179 ini menjelaskan tentang kesetaraan derajat dalam hukum qishash, jika yang terbunuh adalah seorang budak maka yang diqishash juga seorang budak begitupun dengan orang yang merdeka dan wanita, akan tetapi jika wali yang terbunuh memberikan maaf kepada si pembunuh maka tidak ada qishash baginya. Diantara hikmah diterapkannya hukum qishah adalah masyarakat akan terjaga dari kejahatan, menegakkan keadilan, menolong yang terdzalimi, kebaikan bagi pelaku kejahatan, terwujudnya kemakmuran serta jaminan kelangsungan hidup manusia.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an merupakan kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril dan bernilai ibadah apabila membacanya.1 Al-Qur’an menjadi pedoman dan petunjuk utama bagi umat Islam di seluruh dunia. Berdasarkan peran Al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk, maka di dalamnya terdapat beberapa kandungan yang mencakup pokok - pokok isi dari Al-Qur’an, seperti tauhid, ibadah, sejarah, muamalah, akhlak, ilmu pengetahuan serta hukum.
Hukum Islam memperhatikan segala aspek kehidupan manusia terkhususnya umat Islam. Ketika hukum itu dilanggar, maka dapat dijatuhi hukuman. Dalam Islam suatu hukuman diberikan kepada orang yang melakukan tindak kriminal. Hukuman tersebut bertujuan untuk mendidik seseorang supaya ia jera, dengan harapan pelaku tersebut tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama di lain waktu. Salah satu perbuatan yang melanggar hukum adalah jinayah.
Jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya2. Contoh dari perbuatan jinayah yaitu mencuri, melukai badan, penganiayaan, dan pembunuhan. Perbuatan tersebut bisa dijatuhi hukuman, terkhusus pada kasus pembunuhan. Salah satu hukuman tersebut adalah qishash.
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abi Hatim dan Said bin Jubair bahwa pada zaman jahiliyah pernah terjadi pertumpahan darah di antara dua suku Arab, yang mana diantara mereka ada yang kuat dan ada yang lemah. Suatu ketika terbunuhlah salah seorang dari anggota suku yang kuat tersebut oleh suku yang lemah. Karena merasa diri mereka lebih kuat maka kabilah tersebut mengeluarkan sumpah untuk membalaskan kematian salah seorang dari mereka. Walaupun yang terbunuh dari pihak mereka adalah seorang budak mereka tetap meminta orang yang merdeka sebagai gantinya, dan ketika yang terbunuh adalah seorang perempuan mereka akan tetap meminta gantinya dengan seorang laki – laki. Sehingga perbuatan ini bukanlah suatu hukuman melainkan balas dendam.Pada saat Islam datang ketika dendam masih belum habis dikalangan masyarakat jahiliyah, Islam tidak membenarkan adanya balas dendam dan Islam hanya mengakui adanya hukum qishash bukan balas dendam3.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai hukum qishash. Salah satu ayat dalam Al-qur’an yang membahas tentang qishash adalah surat Al-baqarah ayat 178-179. Oleh karna itu penulis mengangkat permasalahan ini dalam bentuk karya tulis ilmiah dengan judul “PENAFSIRAN SURAH AL-BAQARAH AYAT 178—179”
Rumusan Masalah
