Tentang Saya
Biodata
-
Nama Lengkap : Muhammad Farid Naufal
-
Tempat Lahir : Bukittinggi
-
Tanggal Lahir : 22 April 2004
-
Jenis Kelamin : Laki - laki
-
Moto Hidup : Tetap Berada di Jalan yang Lurus
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
-
TK : TK ISLAM IBNU SYAM KUBANG PUTIAH
-
SD : SD ISLAM IBNU SYAM KUBANG PUTIAH
-
MTS : MTs.S DINIYAH LIMO JURAI SUNGAI PUA
-
MA : MAS DINIYAH LIMO JURAI SUNGAI PUA
-
Abstrak
Karya Ilmiah ini disusun oleh Muhammad Farid Naufal, NID/NISN131213060017200441/0043703115 Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 218—219, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2023, berisi29 hal.
Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana penafsiran para mufassirin tentang Surah Al-Baqarah ayat 218—219? Batasan masalah dalam karya ilmiah ini adalah Qawaid Tafsir, Qawaid Lughawiyah dan Fawaid-Fawaid ayat yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 218—219.Adapun tujuan penulisan makalah ini untuk untuk mengetahui penafsiran para mufassirin tentang Surah Al-Baqarah ayat 218—219.
Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian kepustakaan dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori.Penelitian ini menggunakan metode tahlili.Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu, dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan masalah pembahasan, dan penulisan makalah ini dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan, diantaranya: Tafsir Al-Wajiz Al-Lawahidi, Tafsir Ibnu Abbas, Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Fath Al-Bayan.
Hasil dari pembahasan yang dikemukakan ayat 218 ini adalah penjelasan bagi orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berhijrah serta berjihad di jalan Allah SWT mereka itu adalah orang yang mengharapkan rahmat Allah SWT. Apabila datang panggilan berjihad maka penuhilah panngilan itu karna di sana terdapat rahmat serta ampunan dari Allah SWT serta ada hikmah yang terkandung di dalamnya.
Hasil dari pembahasan yang dikemukakan ayat 219 ini adalah di dalam judi dan khamar keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat seperti untuk pengobatan, akan tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya karna khamar dapat menyebabkan hilangnya akal dan judi akan menyebabkan hilangnya harta dan terdapat juga harta yang haram di dalamnya.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an adalah firman Allah SWTyang luar biasa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa arab melalui perantaraan pembawa wahyu yaitu Malaikat Jibril, yang sampai kepada kita dengan cara mutawatir, membacanya adalah ibadah, yang terkumpul diantara dua cover mushaf (awalan dan akhirannya), yang diawali dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas.
Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yangmenjadi sebuah petunjuk bagi manusia untuk meletakkan dasar-dasar prinsip dalam segala persoalan kehidupan. Al-qur’an juga berfungsi sebagai pedoman hidup dan petunjuk bagi umat islam serta menjamin kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun akhirat kelak, Allah SWT berfirman dalam Al-qur’an:
ذلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْن
Artinya :“Kitab Al-qur’an ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi merekayang bertaqwa”. (QS Al-Baqarah ayat : 2)
Di dalam kitab suci Al-Qur’anmembahas banyak sekali perihal yang ada di dunia yang berguna untuk di akhirat, segala bentuk permasalahan yang terjadi ada di dalam Al-Qur’an. Allah SWT menurunkan Al-Qur’an sebagai rujukan bagi manusia atau juga sebagai jawaban dari permasalahan yang terjadi. Ayat Al-Qur’an membahas seperti membahas ibadah, akidah, sejarah-sejarah para nabi dan rasul, berjudi dan khamar, ada juga sebagai rujukan ilmu pengetahuan dan teknologi, Al-Qur’an membahas tentang berhijrah dan berjihad. Hijrah memiliki makna perpindahan orang atau kelompok dari satu daerah ke daerah lain. Adapun menurut istilah hijrah ialah keberangkatan Nabi Muhammad SAW.dari kota Makkah ke kota Madinah. Perpindahan Rasulullah ini adalah upaya mencapai daerah atau kawasan baru yang lebih subur untuk menyebarkan ajaran-ajaran Islam, hijrah menjadi peristiwa penting dalam Sejarah Islam dan dinyatakan sebagai awal Sejarah Islam.
Hijrah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.atas perintah Allah SWT kemudian diikuti oleh umat Islam yang ada di Makkah saat itu, merupakan satu upaya guna menyelamatkan dakwah dan secara bersama-sama mendirikan suatu masyarakatbarudidaerahaman. Perjuangan yang dilakukan dengan penuh percaya diri dan kekuatan yang besar untuk meraih kemenangan yang tergambar pada saat hijrah Nabi Muhammad SAW.Peristiwa tersebut merupakan kemenangan besar yang dikaruniakan Allah SWT kepada kaum muslimin.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Ali-Imran ayat 195:
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى ۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَاُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقٰتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَاُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَاُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عِنْدَه حُسْنُالثَّوَابِٗ
Artinya: “Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka, orang-orang yang berhijrah, diusir dari kampung halamannya, disakiti pada jalan-Ku, berperang, dan terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai pahala dari Allah. Di sisi Allahlah ada pahala yang baik.” (QS Ali-Imran (3) : 195).
Dalam konteks perjuangan ideologi tauhid, hijrah adalah bersikap konsisten terhadap Islam yang harus terukir dalam diri manusia. Hijrah secara garis besar bisa dipahami menjadi dua bagian yakni hijrah secara makaniah dan hijrah secara maknawiyah. Hijrah makaniah adalah hijrah yang berbentuk fisik dalam artian hijrah dari tempat yang tidak aman ke tempat yang aman, sedangkan hijrah maknawiyah adalah orang yang meninggalkan semua yang di larang Allah SWT dan menuju kejalan yang diridhai oleh Allah SWT.
Kaum muslimin pada masa sekarang sangat membutuhkan pemahaman yang baik tentang peristiwa hijrah. Mereka harus mengetahui pandangan yang sebenarnya mesti disampaikan agar dapat memberikan wacana baru serta semangat yang besar dalam merealisasikan hijrah tersebut. Ketika Rasulullah SAW. Berhijrah ke madinah, beliau mendapati orang-orang Madinah suka sekali dengan perjudian dan meminum khamar. Rupanya tentu banyak pemabuk dan kalau ada yang berjudi, tentu kerap terjadi pertengkaran. Inilah yang menyebabkan ada orang yang datang kepada Rasulullah SAW. Menanyakan ada sejak zaman dahulu dan masih ada sampai sekarang. Kata judi memiliki makna yaitu suatu tindakan untuk mepertaruhkan uang atau harta dan yang menang akan mendapatkan semuanya, sedangkan khamar adalah minuman keras atau minuman yang memabukkan. Judi dan khamar sudah ada sebelum Al-Qur’an turun dan pada zaman tersebut sudah banyak masyarakat yang mengenal judi dan khamar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an tentang judi dan khamar dalah surah Al-Maidah ayat 90:
يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya:“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah (6) ayat : 195).
Kandungan ayat di atas menjelaskan bahwa khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah termasuk perbuatan setan yang rijs yakni sesuatu yang kotor dan buruk yang tidak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah SWT. Oleh karnanya Allah SWT. Memerintahkan manusia untuk menjauhi judi dan khamar agar terhindar dari dosa-dosa besar dan mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun di akhirat.
Zaman sekarang, judi dan khamar banyak sekali berserakan di tengah-tengah masyarakat, mereka melakukan kedua perbuatan tersebut tanpa memikirkan dosa dan azab yang akan mereka tanggung dan tanpa rasa malu. Mereka melakukan perbuatan judi dan khamar tanpa mengingat larangan Allah SWT. Sudah banyak kita lihat tausiah-tausiah mengenai judi dan khamar, namun ada yang bertaubat setelah itu dan ada juga yang masih melakukannya. Tanpa merasa berdosa dan dengan senang hati mereka mengumbar dan memberi tahu kalau mereka telah melakukan perjudian dan meminum khamar. Bahkan mereka menyebarkan di media sosial tentang perbuatan dosa mereka, sungguh Allah SWT. sangat melaknat orang-orang yang melakukan dosa-dosa tersebut dan Allah SWT. juga sangat membenci orang-orang yang berbuat dosa besar dan bangga dengan dosa mereka.
Berdasarkan penjelasan tersebut, penulis tertarik untuk menguraikan serta menjelaskan permasalahan dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 218—219”.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskanlah permasalahan yang menjadi penekanan utama dalam pembahasan ini, yaitu:
- 1. Bagaimana qawa’id tafsir surah al-Baqarah ayat 218—219 ?
- 2. Bagaimana qawa’id lughawiyah surah al-Baqarah ayat 218—219 ?
- 3. Bagaimana fawaid ayat surah al-Baqarah ayat 218—219 ?