Tentang Saya
BIODATA
-
NAMA LENGKAP: M ZIKRA ASH SHIDDIEQY
-
TEMPAT LAHIR: SUNGAI PUA
-
TANGGAL LAHIR: 27-12-2004
-
JENIS KELAMIN: LAKI-LAKI
-
MOTO HIDUP: TETAP BERBUAT BAIK
RIWAYAT HIDUP
-
TK: IBNU SYAM
-
SD: 13 LIMO SUKU
-
MTS: DINIYAH LIMO JURAI
-
MA: DINYAH LIMO JURAI
-
Abstrak
Karya Ilmiah ini disusun oleh M. Zikra Ash-Shiddieqy, NID/NISN131213060017200439/0047639846. Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 217, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2023, berisi38hal.
Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana penafsiran para mufassirin tentang surah Al-Baqarah ayat 217? Batasan masalah dalam karya ilmiah ini adalah Qawaid Tafsir, Qawaid Lughawiyah dan Fawaid-Fawaid ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 217. Adapun tujuan penulisan makalah ini untuk untuk mengetahui penafsiran para mufassirin tentang surah Al-Baqarah ayat 217.
Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian kepustakaan dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori. Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu, dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan masalah pembahasan, dan penulisan makalah ini dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan, diantaranya: Tafsir Al-Maraghi, Tafsir An-Nur, Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Mas’ud, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Tafsir Al-Munir, Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Misbah dan Tafsir Fathul Qadir.
Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini, yaitu menurut penafsiran para mufassir pada surah Al-Baqarah ayat 217terdapat beberapa kandungan, pertama, bahwa Allah melarang berperang pada bulan haram, namun kecuali dalam hal yang bersifat darurat. Kedua, bahwa fitnah tidak kalah besar bahayanya dari pada membunuh, dan fitnah yang dimaksud adalah berpalingnya orang-orang muslim dari agama Allah hingga mereka mati dalam keadaan kafir dan mereka kekal di neraka.Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an adalah sebagai petunjuk yang diturunkan bagi manusia dalam segala aspek kehidupan. Hal ini telah dijelaskan dalam al-Qur’an terdapat pada QS. al-Baqarah ayat 185, yang berbunyi:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِ
Artinya: bulan ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) alQur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan megenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)
Al-Qur’an merupakan kitab yang mengarahkan manusia menuju kebenaran (lurus), agar manusia tidak keliru dalam menjalankan aktivitas kehidupannya. Al-Qur’an adalah kitab yang memberikan penjelasan secara komprehensif, baik masalah besar dan kecil, di antaranya bagaimana cara berperang yang benar yang sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan Rasul. Oleh sebab itu segala upaya pemahaman dan pengaplikasian al-Qur’an segalanya harus dipertimbangkan melalui beberapa faktor yang sulit dalam sejarah manusia. Al-Qur’an harus diracik dan ditafsirkan melalui penelusuran-penelurusan dengan melihat kondisinya, baik secara sosiologis, kultural, pisikologis, etika, politik dan sebagainya. ajaran al-Qur’an meliputi segala bidang aspek kehidupan manusia dan saling menjaga antar bangsa dan agama.
Kata perang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat diseluruh penjuru dunia. Kehadiran Nabi Muhammad SAW, diutus sebagai Rasul untuk memberi petunjuk dan peringatan kepada hamba yang jauh dari agama Allah SWT, perang sudah terjadi sampai saat ini. Perang juga banyak salah diartikan oleh masyarakat masa kini (hanya dianggap kontak fisik ). Berbicara mengenai perang, salah satu contoh yang ada dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 190, sebagai berikut:
وَقَاتِلُوْافِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِب الْمُعْتَدِيْنَ
Artinya: dan perangilah dijalan Allah orng-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Jika diperhatikan, perintah “perangilah” pada ayat tersebut menjelaskan tentang bolehnya melakukan perang selama di jalan Allah SWT, yaitu dengan tujuan untuk kemerdekaan dan kebebasan yang sejalan dengan tuntunan agama. Ayat di atas juga memberikan penjelasan bahwa perang dalam Islam itu tidak boleh dilakukan untuk pelampiasan hawa nafsu dan tujuan untuk pertumpahan darah, yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah perang yang dilakukan kepada orang-orang yang memerangi dengan catatan tidak boleh melampaui batas. Sebagaimana Allah swt berfirmam dalam Q.S al-Baqarah ayat 194:
اَلشَّهۡرُ الۡحَـرَامُ بِالشَّهۡرِ الۡحَـرَامِ وَالۡحُرُمٰتُ قِصَاصٌؕفَمَنِاعۡتَدٰىعَلَيۡكُمۡفَاعۡتَدُوۡاعَلَيۡهِبِمِثۡلِمَااعۡتَدٰىعَلَيۡكُمۡۚوَاتَّقُوااللّٰهَ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الۡمُتَّقِيۡنَ
Artinya :bulan haram dengan bulan haram, dan pada Sesutu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada allah dan ketahuilah, bahwa allah bersama orang –orang yang bertaqwa.
Pada kutipan ayat tersebut menjelaskan bahwa pada bulan haram berlaku hukum qishaahs yang sesuai dengan perbuatan kita. Sedang Allah SWT memerintahkan kaum muslim untuk berperang apabila kaum muslimin atau wilayah mereka diserang, mereka wajib berperang mempertahankan wilayah kaum muslim dan mengusirnya dan membalasnya. Allah SWT juga berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 217.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulanharam. Katakanlah, “Berperang pada bulan haram itu adalah (dosa) besar.
Pada kutipan ayat di atas secara tegas Allah SWT menjelaskan bahwa berperang pada bulan haram itu adalah hukumnya dosa besar. Sebagaimana yang ada dalam sejarah Islam, perang tabuk merupakan peperangan terakhir Nabi Muhamamd SAW yang berlangsung pada bulan rajab tahun 9 Hijriah atau 630 Masehi yang termasuk dalam salah satu bulan haram, dan bagaimana permasalahan ini terjadi pada bulan haram, dan bagaimana kaum muslim menghadapi permasalahan apabila kaum musyrik atau kafir menyerang pada bulan haram. Dan pada ayat-ayat di atas terdapat kontroversi antara ayat satu dengan ayat lain. Inilah yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam dan komperehensif sesuai pernyataan al-Qur’an.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai hukum berperangan pada bulan haram. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalah ini dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 217.”
Rumusan Masalah
berdasarkan latar belakang yang telah penulis kemukakan di atas, dapat di rumuskan hal-hal yang menjadi penekanan utama dalam pembahasan ini, yaitu:
1. Bagaimana qawaid tafsir surah al-baqarah ayat 217.
2. Bagaimana qawaid lughawiyah dari surah al-baqarah ayat 217.
3. Bagaimana fawaidul ayat dari surah al-baqarah ayat 217.