Tentang Saya
BIO DATA
-
Nama: Nabilla Syaren
-
Jenis Jelamin: Perempuan
-
Tempat Lahir : Padang
-
Tanggal Lahir : 20 September 2004
-
Moto Hidup : Berjalan sesuai jalaur
Riwayat Pendidikan
-
TK : Diniyah Limo Jurai
-
SD : SDN 13 Limo Suku Sungai Pua
-
MTSs : Ponpes Mu'allimin Sawah Dangka
-
MAs : Ponpes Diniyah Limo Jurai
-
Abstrak
Nabilla Syaren, NID/NISN: 131213060017200447/0047004716, Judul: Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 232, MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2023, 43 hlm.
Karya ilmiah ini membahas tentang penafsiran surah Al-Baqarah ayat 232. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana qawa’id tafsir, qawa’id lughawi, dan fawa’id ayat surah Al-Baqarah ayat 232?
Karya ilmiah ini membahas tentang penafsiran surah Al-Baqarah ayat 232. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana qawa’id tafsir, qawa’id lughawi, dan fawa’id ayat surah Al-Baqarah ayat 232?Proses penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam landasan teori. Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu dengan menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan. Penulis menggunakan beberapa tafsir, di antaranya Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Misbah, Tafsir Al-Munir, Al-Qurtubi dan kitab tafsir lainnya.
PHasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini, yaitu: pada surah Al-Baqarah ayat 232, Allah melarang bagi para wali-wali si perempuan untuk tidak menghalang-halangi seorang perempuanuntuk menikah apabila ia telah menginginkan atas pernikahan tersebut dengan lelaki yang ia kehendaki atau menghalang-halangi seorang perempuan yang sudah menikah untuk kembali kepada mantan suaminya apabila mereka berdua menghendaki hal itu.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an kitab suci kalam Tuhan yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk bagi umat seluruh alam dan berfungsi pula sebagai jalan keluar dari kegelapan menuju alam yang terang benderang. Fungsi ideal al-Qur’an dalam realitasnya tidak begitu saja dapat diterapkan, akan tetapi membutuhkan pemikiran dan analisis yang mendalam. Harus diakui ternyata tidak semua ayat al-Qur’an yang tertentu hukumnya sudah siap pakai. Banyak ayat-ayat yang masih global yang tentunya memerlukan pemikiran dan analisis khusus untuk menerapkanya.
Banyaknya ayat-ayat ini bukanlah melemahkan peran al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, akan tetapi menjadikannya bersifat universal. Keadaan ini menempatkan hukum Islam sebagai aturan yang bersifat takammul (saling melengkapi) yang artinya dapat menempatkan diri dan mencakup segenap aspek kehidupan, bersifat wasathiyah (seimbang dan serasi) antar dimensi duniawi dan ukhrawi, antar individu dan masyarakat, dan juga mampu berkembang dan dapat diaplikasaikan di sepanjang zaman.
Kaum wanita pada zaman jahiliyahh menanggung penderitaan yang bukan kepalang menghadapi kekerasan dan penyelewengan-penyelewengan jahiliyah. Pernah terjadi anak-anak perempuan dikubur hidup-hidup, atau hidup dalam penghinaan dan penderitaan. Istri hanya dipandang sebagai sepotong kekayaan laki-laki, yang nilainya lebih murah dan rendah dari seekor unta atau kuda. Mereka menjadi sasaran talak, lantas dilarang untuk kawin lagi sehingga lelaki yang telah mencerikannya itu memperkenankan dan mengizinkannya. Atau, keluarganya menghalang-halanginya untuk kembali lagi kepada suaminya apabila mereka menghendaki.
Sahnya suatu pernikahan menandakan suatu keadaan bahwa pernikahan telah dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun berdasarkan hukum Islam. Pada kenyataannya wali nikah sering kali menjadi permasalahan atau halangan dalam sebuah pernikahan, karena wali yang paling berhak ternyata tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi mempelai perempuan dengan berbagai alasan, baik yang dibenarkan oleh syara’ maupun yang bertentangan dengan syara’.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk menguraikan serta menjelaskan tentang permasalahan yang terdapat pada ayat tersebut dalam surah al-Baqarah ayat 232, berdasarkan hal di atas. Maka, diangkatlah permasalahan ini dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul “Penafsiaran Surah al-Baqarah Ayat 232”.