Tentang Saya

Biodata

  • Nama: Nadia Vanesha
  • Jenis Kelamin: Perempuan
  • Tempat Lahir: Padang
  • Tanggal Lahir: 24 April 2004
  • Moto Hidup: Selalu bersyukur dan tawakkal kepada Allah SWT

Riwayat Pendidikan

  • TK: Diniyah V Jurai
  • SD: SDN 18 Tangah Koto
  • MTSn: Pondok Pesantren Diniyah V Jurai
  • MAK: Pondok Pesantren Diniyah V Jurai
  • Moto Hidup: Selalu bersyukur dan tawakkal kepada Allah SWT

Abstrak

Karya ilmiah ini membahas tentang penafsiran surah Al-Baqarah ayat 256─257. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui qawa’id tafsir, qawa’id lughawi, dan fawa’id ayat surah Al-Baqarah ayat 256─257?

Proses penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (libray research), yaitu mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam landasan teori. Penelitian menggunakan metode tahlili. Langkah –langkah yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu dengan menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan. Penulis menggunakan beberapa tafsir, di antaranya Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Maragi, Tafsir Misbah, Tafsir Al-Munir, Tafsir Annur, Tafsir Al-Muyassir, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Jalalain, Tafsir, Tafsir Al-Kasyaf, Tafsir Al-Wajiz dan kitab tafsir lainnya.

Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini, yaitu: pada surah Al-Baqarah ayat 256, Allah menjelaskan bahwasannya di dalam agama Islam tidak ada paksaan untuk memilih agama. Dan bahwasannya telah jelas perbedaan antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat, dan barang siapa yang ingkar kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka dia telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan pernah putus, dan agama Islamlah agama yang paling benar.

Pada ayat 257, Allah melindunggi orang yang beriman, dan Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya yaitu iman. Dan orang-orang kafir pelindungnya adalah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan. Mereka adalah penghuni neraka,dan mereka akan kekal di dalam neraka.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Islam adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW berpedoman pada kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah SWT. Islam merupakan agama yang sempurna, menyempurnakan agama yang diridai oleh Allah SWT tidak ada agama yang sesempurna agama Islam. Ajaran Islam berpedoman kepada kitab suci Al-Qur’an dan sunnah Rasullah SAW, isi Al-Qur’an mengandung kebebasan dalam memilih agama.

Secara etimologi kebebasan beragama berasal dari dua kata, yaitu bebas yang artinya mardeka, tidak terikat, tidak paksaan dan dapat melakukan keinginanya. Kebebasan dalam memilih keyakinan hak seluruh manusia. Bahkan dalam hak asasi manusia HAM telah disebutkan tentang hak-hak dasar manusia secara rinci, salah satunya adalah kebebasan kepentingan dan agama. Tidak hanya dalam HAM di Indonesia pun demikian.

Dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan bagi penduduk untuk memeluk agama. Demikian juga dalam ajaran Islam, juga mengatur kebebasan dalam beragama sebagaimana yang disebutkan dalam Q.S Al-Baqarah 256. Meskipun banyak literatur menyebutkan kebebasan dalam memilih agama merupakan hak seseorang manusia, masih saja terdapat pemaksaan dalam memilih agama dengan berbagai macam cara. Tulisan ini akan fokus pada bagaimana sebenarnya kebebasan dalam beragama dengan menitikberatkan kajiannya pada prinsip “Tidak ada paksaan dalam memilih agama.” yang terdapat dalam Q.S Al-Baqarah 256 dengan mengkaji dari berbagai kitab tafsir, penulis kemudian mengambil kesimpulan bahwa konsep tidak ada paksaan dalam memilih agama, apakah mereka mau memilih agama Islam atau agama selain Islam. Namun setelah menjadi muslim, mereka tidak memiliki kebebasan memilih agama lagi dan mereka harus menjalankan syari’at Islam secara Kaffah.

Kaffah artinya, pilihan menjadi muslim itu tidak main-main dan bukan untuk coba-coba, karena konsekuensinya sangat besar. Disamping itu, ayat ini menunjukan betapa Islam sangat menghormati kebebasan dalam beragama dan keyakinan. Sehingga menjadi peringatan bagi muslim untuk tidak memaksa umat lain dalam memeluk Islam, karena Islam merupakan pilihan dari keikhlasan sesorang yang datangnya dari hatinya sendiri, tanpa ada paksaan. Karena manusia sudah memiliki akal dan pikiran untuk memilih yang mana yang benar dan mana yang salah. Serta bermakna satu-satunya agama yang benar adalah Islam, manusia memiliki fitrah dan akal. Allah SWT memberikan kebebasan karena Allah SWT ingin menguji manusia apakah manusia hamba-Nya ini dapat mendengarkan kata hatinya, yang paling utama atau mengikuti pengaruh ruang dan waktu yang ada disekitarnya.

Terdapat di dalam surah Al-Baqarah ayat 257, apabila manusia telah memilih agama Islam maka Allah SWT akan melindunggi manusia, dan apabila tidak memilih agama selain Islam maka Allah SWT tidak akan melindunggi manusia , dan Allah SWT akan mengkekalkan manusia di neraka apabila dia kafir kepada Allah SWT.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, dapat dirumuskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dalam pembahasan ini, yaitu :
  • 1. Bagaimana qawa’id tafsir ayat surah Al-Baqarah ayat 256─257 ?
  • 2. Bagaimana qawa’id lughawiyah surah Al-Baqarah ayat 256─257 ?
  • 3. Bagaimana fawaid ayat surah Al-Baqarah ayat 256─257 ?

Tujuan Penelitian

1.

Mengetahui qawa’id tafsir surah Al-Baqarah ayat 256─257.

2.

Mengetahui qawa’id lughawiyah surah Al-Baqarah ayat 256─257.

3.

Mengetahui fawaid surah Al-Baqarah ayat 256─257.