Tentang Saya

Nama Lengkap Nabila Rahma Reza Tempat , Tgl Lahir Bukittinggi, 19 Oktober 2003 Jenis Kelamin Perempuan Agama Islam Pekerjaan Pelajar Alamat Gurun Aua Kubang putiah, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumbar

    Riwayat Hidup

    • TK IBNU SYAM
    • 04 SD KUBANG PUTIAH
    • MTsS DINIYAH V JURAI
    • MAS DINIYAH V JURAI

Abstrak

Nabila Rahma Reza, NID/NISN 131213060017190402/0036599665, Judul: Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 180—182, MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2022. 32 Hlm.

Masalah yang diambil dalam karya ilmiah ini adalah penafsian surah Al-Baqarah ayat 180—182. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui penafsiran surah Al-Baqarah ayat 180—182. Proses penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu permasalahan diselesaikan dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan landasan teori.

Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu dengan mengumpulkan penafsiran yang menguraikan atau membuka simpul-simpul ayat dalam Al-Qur’an dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an sesuai dengan judul yang telah ditetapkan.

Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini adalah Allah mewajibkan berwasiat bagi orang beriman yang merasa bahwa ajalnya sudah dekat, yaitu dengan datangnya tanda-tanda bahwa dia akan meninggal. Kewajiban berwasiat, bagi orang-orang yang mempunyai harta, agar sesudah meninggal dapat disisihkan sebagian harta yang akan diberikan kepada ibu-bapak dan karib kerabatnya dengan baik, adil, dan wajar. Para ulama yang berpendapat bahwa ayat wasiat ini dinasakh oleh ayat-ayat harta waris, terbagi pula kepada dua golongan; golongan pertama mengatakan, tidak ada wasiat yang wajib, baik kepada kerabat yang ahli waris maupun kerabat yang bukan ahli waris. Golongan kedua berpendapat bahwa yang dinasakhkan hanya wasiat kepada kerabat ahli waris saja, sesuai dengan ayat-ayat mawaris itu tetapi untuk karib kerabat yang tidak termasuk ahli waris. wasiat itu tetap wajib hukumnya sesuai dengan ayat wasiat. Selanjutnya memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat, jangan diubah oleh siapa pun juga. Allah memberikan penjelasan, yaitu apabila seseorang merasa khawatir bahwa orang yang berwasiat itu tidak berlaku adil dalam memberikan wasiatnya, maka tidak ada dosa baginya untuk menyuruh pemberi wasiat agar berlaku adil dalam memberikan wasiatnya.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Harta adalah benda berharga yang dimiliki manusia. Berkat harta manusia dapat memperoleh apa pun yang dikehendakinya. Harta dapat berwujud benda bergerak dan tidak bergerak. Cara mendapatkan hartapun beragam, bisa melalui kerja keras maupun dengan jalan pintas, salah satunya adalah dengan jalur wasiat. Wasiat adalah hibah seseorang kepada orang lain berupa barang, utang, atau manfaat, dengan ketentuan pihak yang diberi wasiat berhak memiliki pemberian tersebut setelah kematian.

Pembagian wasiat telah ditetapkan di dalam syariat Islam yang berlandaskan dengan firman Allah, yaitu:

“Hai orang orang yang beriman, apabila salah satu di antara kamu menghadapi kematian sedamgkan dia akan berwasiat maka hendalah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu”(QS Al-Maidah [5]:106).

Ayat di atas menjelaskan tentang cara berwasiat. Para ulama juga menetapkan beberapa hukum mengenai wasiat, di antaranya: (1) wajib, yaitu apabila memiliki tanggungan syariat yang ditakutkan tidak tertunai jika tidak diwasiatkan; (2) sunnah yaitu apabila berkaitan dengan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah; (3) haram, yaitu apabila wasiat mengandung dampak buruk terhadap ahli waris; (4) makruh, yaitu apabila orang yang menyampaikan wasiat hartanya sedikit sementara dia memiliki sejumlah ahli waris yang membutuhkan harta; dan (5) mubah yaitu apabila diberikan kepada orang yang sudah berkecukupan baik penerima wasiat itu maupun orang yang jauh hubungannya.

Berdasarkan penjabaran di atas hukum wasiat menurut para ahli tergantung dengan keadaannya. Namun, di dalam Al-Qur’an juga banyak menjelaskan tentang hukum wasiat. Salah satunya surah Al-Baqarah ayat 180—182.

Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk menulis karya ilmiah yang berjudul “Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 180”.

Rumusan Masalah

Bertitik tolak dari latar belakang masalah yang telah penulis kemukakan di atas, dapat dirumuskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dari pembahasan ini, yaitu:

  • a. Bagaimana qawaid tafsir yang terdapat pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 180—182?
  • b. Bagaimana qawaid luqhah yang terdapat pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 180—182?
  • c. Bagaimana fhadhilah ayat yang terdapat pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 180—182?

Tujuan Penelitian

pertama

Mengetahui qawaid tafsir yang terdapat pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 180—182.

kedua

Mengetahui qawaid luqhah yang terdapat pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 180—182.

ketiga

Mengetahui fhadhilah ayat yang terdapat pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 180—182.