Tentang Saya
Biodata
Redug Lagre dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Itaque quas officiis iure aspernatur sit adipisci quaerat unde at nequeRedug Lagre dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Itaque quas officiis iure
-
Nama: Rachmad Arifin Nur Sahid
-
Jenis Kelamin: Laki-Laki
-
Tempat lahir: Surakarta
-
Tanggal Lahir: 11 Maret 2004
-
Moto hidup: Tetap hidup
Riwayat Hidup
Redug Lagre dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Itaque quas officiis iure aspernatur sit adipisci quaerat unde at nequeRedug Lagre dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Itaque quas officiis iure
-
TK : Ummu Aimin
-
SD : SDN 05 Pulau Gelang
-
SMP : MTSS Diniyah Limo Jurai
-
SMA: MAS Diniyah Limo Jurai
Abstrak
Rachmad Arifin Nur Sahid, NID/NISN 131213060017200451/0043576057,Judul: Penafsiran surah AL-Baqarah Ayat 228,MAS Pondok Pesantren Diniyah Limo Jurai Sungaipua,2023,Hlm 37.
Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah Qawa’id Tafsir, Qawa’id Lughawiyah, dan Fawa’idsurah Al-Baqarah ayat 228.Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui Qawa’id Tafsir, Qawa’id Lughawiyah, dan Fawa’id surah Al-Baqarah ayat 228.
Proses penelitian menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam landasan teori.Penelitian ini menggunakan metode Tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu dengan mengumpulkan penafsiran yang menguraikan atau membuka simpul-simpul ayat dalam Al-Qur’an dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an sesuai dengan judul yang telah ditetapkan.
Kandungan dalam surah Al-Baqarah Ayat 228 adalah para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, Jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an adalah kalamullah munazzalan secara mutawatir atau secara berangsur-angsur.Al-Qur’anmerupakan kitab suci umat Islam sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya sekaligus menjadi pedoman hidup dan pegangan bagi manusia. Sebagaimana firman Allah SWT dalam kitab-Nya yang berbunyi:
َ اسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيم
Artinya:“Maka berpegang teguhlah engkau kepada (agama) yang telahdiwahyukan kepadamu. Sungguh, engkau berada di jalan yang lurus.(QS Az-zukhruf (43): 43)
Pentingnya Al-Qur’an sebagai pedoman hidup menjadi alasan bagi para ulama untuk menafsirkannya, karena tidak semua ayat Al-Qur’an bisa dipahami secara langsung, salah-satunya ayat tentang pernikahan.Pernikahan secara bahasa berasal dari kata “nikah” yang berarti perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menikah.Dalam kitab fathul mu’in, perkawinan (pernikahan) berarti suatu akad yang berisi pembolehan wath’i (persetubuhan) dengan menggunakan lafaz menikahkan atau mengawinkan. Allah SWT berfirman:
اُحْشُرُوا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا وَاَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوْا يَعْبُدُوْن
Artinya: (Diperintahkan kepada malaikat), “Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan apa yang dahulu mereka sembah.” (Ash-Shaffat (37): 22)
Di dalam pernikahan terdapat kasih sayang, saling mencintai, dan saling rukun,akan tetapi tidak semua pernikahan yang selalu harmonis, ada juga yang sampai melakukan perceraian atau talak.Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali mendefinisikan talak sebagai pelepasan perkawinan secara langsung atau pelepasan ikatan perkawinan di masa yang akan datang. Maksudnya adalah tanpa terkait dengan sesuatu atau hukuman, langsung berlaku ketika ucapan talak tersebut dinyatakan suami. Adapun yang dimaksud dengan di masa yang akan datang adalah berlakunya hukum talak tersebut tertunda oleh sesuatu hal.
Adanya hak talak di tangan suami menimbulkan perbedaan pendapat di antara para ulama, terutama mengenai perlu atau tidaknya saksi dalam talak.Para ulama Syi’ah Imamiah berpendapat bahwa penjatuhan talak harus disertai dengan saksi.Artinya,talak yang dijatuhkan tanpa disaksikan oleh dua orang saksi adalah tidak sah. Hal ini didasarkan pada surah At-Talak (65) Ayat 2:
فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِه مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ە وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّه مَخْرَجًا .
Artinya: Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.
Berdasarkan ayat diatas, jelas disebutkan bahwa wajib adanya saksi ketika seseorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya.Di beberapa negara Islam, ini dijadikan syarat sahnya talak, termasuk di Indonesia.Sahnya sebuah talak tersebut apabila telah diikrarkan dihadapan pengadilan agama. Setelah talak dinyatakan sah, maka akan berlakunya idah. Idah adalah masa tunggu seorang istri setelah diceraikan oleh suaminya. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya.
Idah hanya berlaku bagi perempuan.Menjalankan ketentuan dalam masa idah bagi perempuan merupakan ibadah yang diperintahkan oleh syariat Islam. Pemahaman bahwa idah hanya berlaku bagi perempuan tersebut didukung oleh ayat Al-Qur’an, seperti: Al-Baqarah (2):228 dan 234, At-Talaq (65):4,dan surat Al-Ahzab (33):49. Allah SWT berfirman:
وَالمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصنَ بِاَنُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوءٍ ؕ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَن يَّكتُمنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِى اَرحَامِهِنَّ اِن كُنَّ يُؤمِنَّ بِاللّٰهِ وَاليَومِ الاٰخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذٰ لِكَ اِن اَرَادُوا اِصلَاحًا ؕ وَلَهُنَّ مِثلُ الَّذِى عَلَيهِنَّ بِالمَعرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللّٰهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka.Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Baqarah (2):228)
Selain terdapat di dalam Al-Qur’an, hadis juga menyampaikan secara jelas bahwa idah hanya berlaku bagi perempuan:
عن عائشةَ قالت : أُمرتْ بريرةُ أن تعتدّ بثلاثِ حيضٍ
Artinya: Dari ‘Aisyah telah berkata: “Diperintahkan untuk mengamati masa tunggu tiga periode menstruasi”.
Berdasarkan pemaparan diatas, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang berapa lama masa idah bagi perempuan yang sesuai dengan syariat Islam dan apa saja ketentuan yang harus dijalani oleh perempuan selama masa idah tersebut dalam bentuk karya ilmiah berjudul “Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 228’’.