BIODATA

riwayat saya

Rizka Putri Fadhila. L.kampuang/13 April 2003. Perempuan. Lukok Ampangan, Limo Suku. Pelajar

  • 2009-2010: TK Islam AL-Irsyad
  • 2010-2016: SDN 03 Limo Suku
  • 2016-2019: MTs.S DINIYAH LIMO JURAI
  • 2019-2023: MTs.S DINIYAH LIMO JURAI

Abstrak

Karya Ilmiah ini disusun oleh Rizka Putri Fadhila,NID/NISN 131213060017190410/0037157406. Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 194—195, diMAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua,2022, berisi 39 hal.

Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimanapenafsiran para mufassirin tentang surah Al-Baqarah ayat 194—195. Batasan masalah dalam karya ilmiah ini adalah Qawaid Tafsir, Qawaid Lughawiyah, dan Fawaid-Fawaid ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 194—195.

Adapun tujuan penulisan makalah ini untuk mengetahui penafsiran para mufassirin tentang surah Al-Baqarah ayat 194—195. Proses penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan.Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan masalah pembahasan.Penulisan makalah ini dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir secara maudhu’i yang berhubungan dengan pembahasan, diantaranya: Tafsir Al-Jalalain, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir An-Nur,Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Mas’ud, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Tafsir Al-Munir, Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Misbah,dan Tafsir Fathul Qadir.

Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini, adalahpenafsiran surah Al-Baqarah ayat 194‒195 membahas mengenai makna jihad jiwa yang dimiliki oleh seorang mukmin dan pengelolaan harta yang dimiliki dalam menegakkan agama Allah.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup bagi umat manusia. Sebagai pedoman hidup Al-Qur’an mengandung pengajaran dalam akidah, ibadah, hukum-kukum, akhlak, muamalah, sejarah, kisah-kisah, dan lain-lain. Semua kandungannya itu bertujuan sebagai petunjuk bagi mereka untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

Al-Qur’an sebagai kitab suci terakhir bersifat universal, komprehensif, dan wasathiyyah . Universal artinya bahwa ajaran Al-Qur’an berlaku untuk seluruh alam dan lengkap, berbeda dengan kitab-kitab nabi terdahulu yang diperuntukkan untuk kaum tertentu, seperti Taurat dan Injil diperuntukkan kepada Bani Israil saja. Komprehensif artinya mencakup seluruh aspek kehidupan mulai dari hal terkecil sampai kepada hal terbesar. Di samping itu, Al-Qur’an mengambil jalan tengah antara ajaran Taurat yang keras dan ajaran Injil yang lunak. Ini yang diistilahkan dengan wasathiyyah atau pertengahan. Injil Matius ayat 38—42 berbunyi:
38. Kamu telah mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi.

39. Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapa pun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu.

40. Dan kepada orang yang hendak mengadukan engkau karena mengingini bajumu, serahkanlah juga jubahmu.

41. Dan siapa pun yang memaksa engkau berjalan sejauh satu mil, berjalanlah bersama dia sejauh dua mil.

42. Berilah kepada orang yang meminta kepadamu dan janganlah menolak orang yang mau meminjam dari padamu.
Senada dengan itu, Injil  Lukas [6] 27—31 Yesus berkata:
27. Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata: Kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu
28. Mintalah berkat bagi orang yang mengutuk kamu; berdoalah bagi orang yang mencaci kamu. 29. Barangsiapa menampar pipimu yang satu, berikanlah juga kepadanya pipimu yang lain, dan barang siapa yang mengambil jubahmu, biarkan juga ia mengambil bajumu. 30. Berilah kepada setiap orang yang meminta kepadamu; dan janganlah meminta kembali kepada orang yang mengambil kepunyaanmu. 31. Dan sebagaimana kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah juga demikian kepada mereka.

Mata ganti mata dan gigi ganti gigi dalam Matius ayat 38 itu mengisyaratkan kandungan Taurat tentang qishash sedangkan ayat-ayat sesudah itu mengisyaratkan isi Injil yang mengajarkan kesabaran tanpa batas dan cinta kasih sehingga tidak boleh membalas kejahatan dengan kejahatan yang sama meskipun setimpal.

Al-Qur’an mengambil jalan tengah. Jika seorang yang dizalimi mampu memaafkan dan bersabar maka itu lebih baik, tetapi apabila ia ingin membalas maka hendaklah membalas dengan yang setimpal. Hal ini tentu berbeda dengan ajaran Taurat yang mengharuskan membalas dan berbeda dengan ajaran Injil yang tidak membolehkan membalas.

Maka risalah yang dibawa Nabi Muhamamad SAW dengan Al-Qur’an sebagai pedomannya mengajarkan suatu syariat yang menjaga risalah ini tetap eksis sampai hari kiamat. Nama syariat itu adalah jihad. Jihad berfungsi sebagai atap bagi bangunan Islam yang menjaganya dari gangguan pihak luar yang akan mengusik dan mengganggu keutuhan agama ini dan pemeluknya. Bahkan jihad dijadikan sebagai puncak ajaran Islam ( dzirwatu sanam al-Islam).

Tidak dapat dimungkiri bahwa Islam tersebar ke berbagai belahan dunia melalui jihad. Penaklukan demi penaklukan yang dilakukan oleh generasi awal Islam telah mengantarkan Islam berjaya di dunia dengan menguasai sampai dua pertiga bumi ini. Jihad pertama dalam sejarah Islam adalah Perang Badar yang terjadi pada tahun kedua hijriyah. Setelah itu disusul dengan jihad-jihad yang lainnya sehingga rata-rata tiga kali dalam satu tahun Nabi SAW ikut berperang, belum termasuk yang tidak beliau ikuti.

Allah SWT mengizinkan umat Islam berperang setelah mereka sebelumnya terzalimi bahkan diperintahkan dalam beberapa ayat. Akan tetapi perang bukanlah tujuan. Perang hanyalah salah satu cara menjaga agama dan menegakkan tauhid. Oleh karena itu Allah SWT melarang kaum muslimin berbuat melampaui batas. Allah berfirman : “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”(QS Al-Baqarah [2]: 190)

Ayat ini memerintahkan kaum muslimin untuk berperang di jalan Allah SWT namun tidak boleh melampaui batas. Apa sebenarnya makna jihad di dalam Islam? Apa tujuan disyariatkannya jihad? Mengapa jihad dengan harta dan jiwa dijadikan puncak ajaran Islam? Benarkah Islam disebarkan dengan pedang? Apa syarat-syarat jihad? Berdasarkan kepada beberapa pertanyaan di atas, penulis tertarik untuk membahas tafsir surat Al-Baqarah ayat 194—195. Maka, pembahasan ini penulis angkat menjadi sebuah makalah yang berjudul “Penafsiran Surah Al-Baqarah ayat 194—195”.

Rumusan Masalah

Bertitik tolak dari latar belakang yang dikemukakan di atas, dapat dirumuskan hal-hal yang menjadi pokok permasalah ini, yaitu:

  • 1. Bagaimana Qawa’id Tafsir surah Al-Baqarah ayat 194—195?
  • 2. Bagaimana Qawa’id Lughah surah Al-Baqarah ayat 194—195?
  • 3. Bagaimana Fawaid Ayat surah Al-Baqarah ayat 194—195?

Tujuan Penelitian

Berdasarkan kepada pokok permasalahan yang telah dikemukakan maka yang menjadi tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui penafsiran surah Al-Baqarah ayat 194—195 dari sisi:

1

Mengetahui Qawa'id Tafsir Ayat

2

Mengetahui Qawa'id Lughah

3

Mendeskripsikan Fawaid Ayat