Tentang Saya

Biodata

  • Nama : Della Puspita
  • Tempat Lahir : Bukitinggi
  • Tanggal Lahir : 08 Oktober 2005
  • Jenis Kelamin : Perempuan
  • Motto Hidup : Bahagia dunia akhirat

Riwayat Pendidikan

  • TK : TK Pertiwi Limo Kampuang
  • SD : SDN 06 Limo Kampuang
  • MTsS : MTsS Diniyah Limo Jurai
  • MA : MAS Diniyah Limo Jurai

Abstrak

Karya Ilmiah ini disusun oleh Della Puspita NID/NISN 131213060017210462/0054881099 . Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 267—268, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2024, berisi 67 hal.

Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana penafsiran para mufassirin tentang surah Al-Baqarah ayat 267—268? Batasan masalah dalam karya ilmiah ini adalah Qawaid Tafsir, Qawaid Lughawiyah dan Fawaid-Fawaid ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 267—268.

Adapun tujuan penulisan makalah ini untuk untuk mengetahui penafsiran para mufassirin tentang surah Al-Baqarah ayat 267—268. Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian kepustakaan dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori. Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu, dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan masalah pembahasan, dan penulisan makalah ini dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir secara maudhu’i yang berhubungan dengan pembahasan diantaranya : Tafsir Aysir Attafasir, Tafsir Safwatut Tafasir, Tafsir Ibn Katsir, Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Qurtubi, Tafsir At-lusi, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Misbah,Tafsir Bahru Muhith, dan Tafsri-An-nur.

Hasil dari pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini, adalah penafsiran surah Al-Baqarah ayat 267 yaitu pertama Allah SWT memerintahkan hamba-hambanya untuk menginfakkan harta-harta yang tayyibaat yaitu harta yang halal lagi baik dari hasil usaha yang baik pula. Kedua Allah SWT melarang kita untuk menginfakkan harta-harta yang al-khabits yaitu harta yang buruk dan yang tidak pantas.

Hasil dari pembahasan yang dikemukakan ayat 268 adalah pertama diantara penyebab seseorang memilih barang yang buruk untuk di infakkan ialah karena setan menakut-nakuti mereka dengan kemiskinan sehingga membuat manusia menjadi orang yang kikir. Sedangkan Allah SWT telah menjanjikan balasan untuk mereka yang berinfak yaitu dengan maghfiratan ampunan atas dosa-dosa mereka serta fadhla memberi balasan yang lebih banyak lagi dari pada yang mereka infakkan.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Manusia merupakan makhluk hidup yang membutuhkan berbagai macam kebutuhan hidup. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tentu saja manusia membutuhkan cara karena hal itu tidak akan luput dari yang namanya materi. Salah satu materi yang paling dekat dengan kehidupan manusia adalah berupa uang dan lainnya. Berbagai cara yang dilakukan manusia untuk mendapatkan harta mulai dari cara yang halal yaitu dengan pekerjaan- pekerjaan yang halal dan tidak jarang pula dengan pekerjaan yang haram seperti mencuri, menipu, jual beli barang-barang haram, dan sebagainya.

Melalui pekerjaan menusia memperoleh penghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi, orang yang beriman tentu suka berusaha. Orang yang beriman tidak mau menganggur dan membuang-buang waktunya. Manusia yang bekerja sebagai pegawai kantor, guru, pekerja, dll. Mereka akan mendapat penghasilan berupa gaji. Termasuk juga bercocok-tanam, bertani, bersawah, dan berladang. Mereka mendapatkan penghasilan berupa hasil panen dari tanaman yang ditanam dan uang dari hasil penjualan panen tersebut.

Setelah mendapat harta dari gaji dan hasil panen tersebut banyak cara yang dilakukan manusia untuk menghabiskan harta mereka mulai dari membelanjakannya untuk kebutuhan pribadi maupun keluarga, membantu orang lain, serta berfoya-foya untuk kesenangan dirinya. Akan tetapi, seorang muslim tidak akan menyia-nyiakan hartanya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Salah satu kewajiban seorang muslim dalam Islam terhadap harta- harta yang dimilikinya ialah membagikan hartanya dengan cara menginfakkan sebagian dari hasil usahanya tersebut.

Berinfak merupakan perbuatan yang mulia dan diperintahkan Allah SWT untuk dilaksanakan oleh seluruh umat manusia. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Munafiqun: 10 Artinya: "Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata, "Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.”

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Infaq yaitu mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq merupakan mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Seperti uang yang diperoleh dari gaji pekerja dan tanaman-tanaman hasil panen dan uang hasil penjualan panen tersebut.

Berinfak dan mengamalkan sebagian harta merupakan sesuatu yang sangat mulia. Allah SWT memerintahkan untuk menginfakkan harta yang paling baik, sesuatu yang diberikan kepada orang lain dengan nilai yang berkualitas dan bermanfaat bagi penggunanya, tentu ini menunjukkan perjuangan batin orang yang dianjurkan membelanjakan harta benda pada jalan Allah SWT. Jangan menginfakkan harta-harta yang buruk berupa harta dari pekerjaan yang haram dan hasil panen yang tidak pantas, dan jelek kepada orang lain yang kamu sediri tidak ingin mengambilnya.

Infak berkaitan dengan bentuk materi dan tidak mengenal nisab. Infak dapat diberikan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Berinfak salah satu bentuk kebaikan yang dapat dilakukan kapan saja, harta apapun yang diperoleh tidak boleh dianggap sebagai pemilik mutlak bagi yang mengusahakannya dan yang mengumpulkannya, karena harta yang kita miliki juga terdapat hak orang lain di dalamnya. Berdasarkan fiman Allah SWT Al-Qur’an surah Adz-Dzaariyat: 19 Artinya : “Dan pada harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta."

Namun, tidak bisa di pungkiri banyak orang yang merasa takut untuk menginfakkan hartanya karena menganggap bahwa dengan memberi, justru akan mengurangi harta yang dimiliki, takut harta mereka akan habis, dan menjadi miskin sehingga tidak sedikit dari manusia menjadi orang yang kikir. Berdasarkan pemaparan di atas penulis ingin membahas permasalahan ini dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul “Penafsiran Surat Al-Baqarah Ayat 267—268”.

Rumusan Masalah

Bertitik tolak dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan hal- hal yang menjadi pokok permasalahan dari karya tulis ini, yaitu:

  • Bagaimana qawa’id tafsir dari ayat 267—268 ?
  • Bagaimana qawa’id lughawiyah dari ayat 267—268 ?
  • Bagaimana fawaid ayat 267—268 ?

Tujuan Penelitian

1

Mengetahui qawa’id tafsir dari ayat 267—268

2

Mengetahui qawa’id lughawiyah dari ayat 267—268

3

Mengetahui fawaid ayat 267—278