Tentang Saya

Biodata
-
Nama : Fathia Rizka Ramadhani
-
Tempat Lahir : Ladang Laweh
-
Tanggal Lahir : 10 Oktober 2006
-
Jenis Kelamin : Perempuan
-
Moto Hidup : kunci kesuksesan itu belajar dan tentunya orang dalam.
Riwayat HIdup
-
TK : TKI Jam'iyyatul Hujjaj
-
SD : SDI Jam'iyyatul Hujjaj
-
MTs : MTsS DIniyah Limo Jurai
-
MA : MAS Diniyah Limo Jurai
Abstrak
Karya ilmiah ini disusun oleh Fathia Rizka Ramadhani, NISN/NID:0063371135/131213060017210465. Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah Ali ‘Imran Ayat 28–30, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2024, berisi 49 hal.
Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah Qawaid Tafsir, Qawaid Lughawiyyah dan Fawaid-Fawaid ayat yang terdapat dalam surah Ali ‘Imran Ayat 28–30. Adapun tujuan penulisan makalah ini untuk mengetahui Qawaid Tafsir, Qawaid Lughawiyyah dan Fawaid-Fawaid ayat yang terdapat dalam surah Ali ‘Imran Ayat 28–30.
Pada proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian kepustakaan dengan mencari dan membaca buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori. Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu, dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan masalah pembahasan, dan penulisan makalah ini dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir secara maudu’i yang berhubungan dengan pembahasan: Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Munir, Tafsir Misbah, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir An-Nuur, Tafsir Al-Azhar, Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Qurtubi, dan tafsir lainnya.
Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini adalah Penafsiran Surah Ali ‘Imran Ayat 28–30. Menurut Mufassirin surah Ali Imran merupakan surah madaniyyah, karena menjelaskan mengenai keimanan, hukum-hukum ajaran agama Islam, kisah-kisah para nabi, dan sifat-sifat orang yang bertaqwa dan munafik. Pada surah Ali Imran ayat 29 dan 30 terdapat balaghah yang mengandung ath-Thibaq. Kemudian isi dari tafsirannya adalah larangan untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang mukmin, mengingatkan bahwa Allah SWT mengetahui segala sesuatu yang tampak dan tersembunyi, serta peringatan mengenai hari pembalasan.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang memberikan pedoman bagi kehidupan bagi kehidupan umat manusia. Islam mengajarkan pentingnya keimanan yang teguh kepada Allah SWT. Islam bukan hanya membahas tentang akidah, syari’ah, dan akhlak saja. Akan tetapi Islam juga membahas tentang pentingnya memilih pemimpin. Hadis berikut ini sebagai salah satu bukti begitu seriusnya Islam memandang persoalan kepemimpinan. Rasulullah SAW bersabda, “Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ’anhuma, keduanya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika ada tiga orang keluar untuk bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin."
Pemimpin adalah seseorang yang diberi tanggung jawab untuk memimpin orang lain agar mencapai tujuan bersama. Pemimpin sebagai penentu bagi kesejahteraan rakyat. Dalam kehidupan, pemimpin ibarat kepala mengendalikan seluruh anggota tubuh. Sebagaimana kepal memberikan arahan terhadap aktivitas tubuh, demikian pula pemimpin memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan mengatur masyarakat menuju kebaikan dan kemajuan. Pemimpin disebut dengan berbagai nama, seperti khalifah, raja, presiden, dan lain sebagainya
Pemimpin dalam Islam adalah seseorang yang diberikan amanah, kepercayaan, dan tanggung jawab untuk memimpin serta mengatur umat dengan adil dan bijaksana sesuai ajaran Al-Qur’an dan Sunah Nabi Muhammad SAW. Seorang pemimpin dalam Islam harus bisa menjadi teladan yang baik. Tanggung jawab pemimpin tidak hanya sebatas pada kekuasaan, tetapi juga harus memastikan kesejahteraan umat, dan menjaga keadilan sosial. Selain itu, seorang pemimpin dalam Islam juga harus mengutamakan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Islam juga ada aturan seorang pemimpin yang boleh diangkat menjadi pemimpin. Seseorang yang boleh diangkat menjadi pemimpin harus memenuhi aturan-aturan Islam dan berpegang teguh pada syariat Islam. Selain itu, pemimpin harus mengutamakan kepentingan umat, menegakkan keadilan, dan juga ada larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Sebagaimana firman Allah SWT: “Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali."
Dalam ayat ini Allah SWT melarang umat Islam untuk menjadikan orang kafir sebagai pemimpin karena hal tersebut dapat membahayakan keimanan dan keislaman umat tersebut. Seorang pemimpin memiliki pengaruh besar terhadap orang yang dipimpin. Jika seorang pemimpin adalah seorang kafir, maka kebijakan yang diambilnya mungkin bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, seorang pemimpin yang kafir tidak memahami nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam, sehingga dapat mengambil keputusan yang merugikan umat Islam.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut tentang larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin dalam bentuk karya tulis ilmiah dengan judul “Penafsiran Surah Ali ‘Imran ayat 28–30.”
Rumusan Masalah
