Tentang Saya

Biodata

  • Nama : Hanifah Hilmi
  • Tempat Lahir : Bukittinggi
  • Tanggal Lahir : 12 Agustus 2005
  • Jenis Kelamin : Perempuan
  • Motto Hidup : Nikmati hari ini

Riwayat Hidup

  • TK : TK Pertiwi Limo Kampuang
  • SD : SDN 06 Limo Kampuang
  • MTs : MTsS Diniyah Limo Jurai
  • MA : MAS Diniyah Limo Jurai

Abstrak

Makalah ini ditulis oleh Hanifah Hilmi, NID/NISN: 131213060017210468/0052503691, dengan judul Penafsiran Surah Ali Imran Ayat 33—37, di Pondok Pesantren Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2024, berisi 57 halaman.

Masalah yang dibahas dalam karya tulis ini adalah bagaimana penafsiran surah Ali Imran ayat 33—37?. Batasan masalah karya ilmiah ini adalah qawaid tafsir, qawaid lughah dan fawaid Surah Ali Imran ayat33-37. Dan tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui penafsiran surah Ali Imran ayat 33—37.

Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian kepustakaan ini adalah dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas untuk meletakkan landasan teori dalam membahas kandungan ayat. Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan. Penulis menggunakan beberapa kitab tafsir, di antaranya: Tafsir Al-Munir, Tafsir Al-Maraghi, Fathu Al-Bayan, Tafsir Al-Azhar, Al-Kasyyaf, Tafsir Al-Qurthubi, Ruh Al-Bayan, Ruh Al-Ma’ani dan beberapa kitab tafsir lainnya. Selain kitab-kitab tafsir, penulis juga mengambil referensi dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan penafsiran.

Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam surah Ali Imran ayat 33—37 yang pertama dari segi qasas, Allah telah memilih hamba-hambanya yang terbaik di masanya yaitu Adam, Nuh, Keluarga Ibrahim dan Keluarga Imran. Yang kedua dari segi akidah, di dalam ayat-ayat terdapat pelajaran sebagai seorang hamba Allah SWT harus yakin dengan kekuasaan Allah SWT. Di sini Allah menunjukkan kekuasaannya dengan menunjutkan sifat pemberi yang tiada batasnya terhadap siapapun yang dikehendakinya. Allah SWT juga mengabulkan doa seorang hamba yang bersungguh-sungguh. Yang ketiga dari segi hukum, nazar boleh dilakukan selama tidak bermaksiat kepada Allah SWT. Kafarah bagi orang yang melanggar nazar adalah kafarah yamin. Nazar termasuk ibadah yang dapat diganti atau ditunaikan oleh wali apabila orang yang bernazar tersebut sudah meninggal. Yang keempat dari segi pendidikan anak, hendaklah orang tua memberikan nama yang baik untuk anaknya, memohon perlindungan untuk anak kepada Allah SWT agar dijauhkan dari gangguan setan dan memberikan pendidikan dan lingkungan yang baik. Memilih guru yang shalih dan shalihah menjadi penentu baiknya anak.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Manusia merupakan makhluk istimewa yang mempunyai akal dan pikiran. Dengan akal dan pikiran manusia dapat membedakan antara yang benar dan yang salah. Islam menjelaskan bahwa Allah SWT menciptakan manusia berasal dari tanah, lalu menjadi nuthfah, ‘alaqah, dan mudgah sehingga akhirnya menjadi makhluk Allah SWT yang paling sempurna dan memiliki berbagai kemampuan. Fase pertumbuhan manusia dimulai dari bayi, remaja, dan dewasa. Manusia juga merupakan makhluk sosial, yaitu makhluk yang membutuhkan interaksi. Tanpa interaksi manusia tidak akan dapat bertahan hidup.

Di dalam Al-Qur’an telah dikatakan bahwa setiap manusia Allah ciptakan baginya pasangan. Sebagaimana firman Allah yang artinya, “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam) dan (Allah)menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya; dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.

Allah menciptakan pasangan bagi setiap hambanya. Pasangan akan dipertemukan dan disatukan melalui pernikahan. Dari pernikahan inilah terbentuk sebuah sistem terkecil dalam masyarakat yang dinamakan keluarga. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang dinamakan keluarga inti. Sedangkan kakek, nenek, paman, atau bibi barulah termasuk dalam keluarga besar.

Tujuan dari pernikahan ialah demi kelangsungan umat manusia dan menjaga kemurnian silsilah keturunan. Keturunan atau generasi penerus yang dimaksud ialah anak. Anak merupakan rezeki yang paling disyukuri oleh keluarga. Anak adalah buah hati dan perhiasan kehidupan dunia. Tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat lagi baik adalah impian bagi setiap orang tua terhadap anaknya. Dalam hal ini, orangtua memiliki tanggung jawab yang besar terhadap anaknya dalam mengasuh, memperhatikan serta menjaga perkembangan anak mulai dari kecil hingga dewasa. Orangtua juga harus menafkahi dan memenuhi kebutuhan anak serta mendidik anak.

Pendidikan terhadap anak dimulai semenjak anak berada dalam kandungan ibunya hingga ia menjadi dewasa. Pendidikan yang diberikan oleh orangtua harus sesuai dengan syariat Islam. Apalagi jika menyangkut akidah karena semua anak terlahir dalam keadaan fitrah. Akan tetapi, di zaman sekarang banyak anak-anak yang kelakuannya sangat jauh dari ajaran Islam. Mereka melakukan perbuatan yang tercela dan diharamkan dalam Islam. Mereka juga terjerumus dalam kesesatan dan kenikmatan dunia. Salah satu contoh nyata pelanggaran yang dilakukan oleh anak zaman sekarang ialah tawuran. Tawuran yang dilakukan oleh para remaja kerap memakan korban sehingga banyak pelajar yang tewas akibat sabetan senjata tajam yang mereka gunakan dalam aksi tawuran.

Berdasarkan uraian d iatas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai pola asuh anak yang sesuai dengan syariat Islam. Salah satu surah yang membahas tentang pola asuh anak adalah surah Ali Imran ayat 33— 37. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan ini dalam bentuk karya tulis dengan judul “Penafsiran Surah Ali Imran Ayat 33—37”

Rumusan Masalah

Bertitik tolak dari latar belakang masalah yang telah penulis kemukan di latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dari pembahasan ini, yaitu bagaimana penafsiran Surah Ali Imran ayat 33—37?

Tujuan Penelitian

Saul Goodman

Proin iaculis purus consequat sem cure digni ssim donec porttitora entum suscipit rhoncus. Accusantium quam, ultricies eget id, aliquam eget nibh et. Maecen aliquam, risus at semper.

Sara Wilsson

Export tempor illum tamen malis malis eram quae irure esse labore quem cillum quid cillum eram malis quorum velit fore eram velit sunt aliqua noster fugiat irure amet legam anim culpa.

Jena Karlis

Enim nisi quem export duis labore cillum quae magna enim sint quorum nulla quem veniam duis minim tempor labore quem eram duis noster aute amet eram fore quis sint minim.