Tentang Saya

Biodata

  • Nama : Maulana Malik Ibrahim
  • Tempat : Panyabungan
  • Tanggal Lahir : 16-April-2006
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki
  • Moto Hidup :

Biodata

  • SD : SDN-079 Panyabungan
  • MTs : MTs.S Diniyah V Jurai Sungai Pua
  • MA : MAS Diniyah V Jurai Sungai Pua

Abstrak

Maulana Malik Ibrahim, NID/NISN 131213060017210476/0063133906, Judul: PENAFSIRAN SURAH AL-BAQARAH AYAT 278—281, MAS Pondok Pesantren Diniyah Limo Jurai Sungaipua, 2024, 51 hlm.

Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah Qawa’id Tafsir, Qawa’id Lughawiyah, dan Fawa’id ayat surah Al-Baqarah ayat 278—281. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui Qawa’id Tafsir, Qawa’id Lughawiyah, dan Fawa’id ayat surah Al-Baqarah ayat 278—281.

Proses penelitian menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam landasan teori. Penelitian ini menggunakan metode Tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu, dengan mengumpulkan penafsiran yang menguraikan atau membuka simpul-simpul ayat dalam Al-Quran dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur'an sesuai dengan judul yang telah ditetapkan, diantara kitab tafsir yang digunakan adalah: Tafsir At-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Munir, Tafsir Ibnu ‘Abbas, Tafsir Fathul Qadir, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur.

Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam ayat ini yaitu, Qawa’id Tafsir, terdapat di dalamnya sebab penamaan surah, keutamaan surah Al-Baqarah, Makiyyah Madaniyyah, Asbabun Nuzul, Qira’at Ayat, dan Munasabah Ayat. Qawa’id Lughawiyah, terdapat di dalamnya Mufradat Ammah, I’rab dan Balaghah. Pada Fawa‟id ayat, terdapat di dalamnya makna ijmali, dan penafsiran surah Al-Baqarah ayat 278—281. Pada penafsiran surah tersebut dibahas tentang riba. Menurut para ulama, riba adalah tambahan yang tidak adil dalam transaksi, terutama pada utang atau jual beli yang tidak seimbang. Larangan riba dimaksudkan untuk menjaga keadilan, menghindari eksploitasi, yaitu melindungi pihak yang lemah, terutama bagi mereka yang membutuhkan pinjaman atau bantuan keuangan, dari eksploitasi oleh pihak yang lebih kuat atau lebih kaya. Dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih sehat dalam pandangan islam. Dalam sistem tanpa riba, keuntungan tidak diperoleh hanya dengan meminjamkan, melainkan melalui usaha produktif dan investasi yang nyata. Dan larangan riba juga mendorong solidaritas dan Kerjasama, yaitu keuntungan dan kerugian dalam investasi dibagi secara adil antara kedua belah pihak. Maka hal ini akan meningkatkan solidaritas dan hubungan yang baik.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Riba adalah kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, riba terjadi karena si peminjam tidak dapat membayar utang dengan tepat waktu sesuai perjanjian.

Riba juga merupakan suatu ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah pinjaman ketika dilakukan pelunasan. Secara Etimologi, dalam bahasa arab, riba kelebihan (az – ziyadah). Untuk kelebihannya tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nominal pokok hutan dan juga kekayaan.

Disisi lain, dari segi terminologi atau makna istilah, pengertian riba merupakan nilai tambahan atau pembayaran hutang yang melebihi jumlah piutang dan sudah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak yang bersangkutan.

Riba dilarang dalam islam karena riba dapat menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Allah SWT melarang dengan tegas perbuatan riba ketika melakukan transaksi. Karena riba dapat merugikan salah satu pihak yang melakukan transaksi. Dan riba juga dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi semangat kerjasama/saling menolong dengan sesama manusia. seperti yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT : “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin{278}. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan){279}. Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(nya){280}. Waspadalah terhadap suatu hari (kiamat) yang padanya kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian, setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya dan mereka tidak dizalimi{281}."

Rumusan Masalah

Bertitik tolak dari latar belakang masalah yang telah penulis kemukakan di atas, dapat dirumuskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dari pembahasan ini, yaitu :

  • Bagaimana qawa’id tafsir surah Al-baqarah ayat 278—281?
  • Bagaimana qawa’id lughah surah Al-Baqarah ayat 278—281?
  • Bagaimana fawa’id ayat surah Al-Baqarah ayat 278—281?

Tujuan Penelitian

1

Untuk mengetahui qawa’id tafsir surah Al-Baqarah ayat 278-—281.

2

Untuk mengetahui qawa’id lughah surah Al-Baqarah ayat 278—281.

3

Untuk mengetahui fawa’id ayat surah Al-Baqarah ayat 278—281.