Tentang Saya

Biodata
-
Nama: Muallim Rabbani
-
Tempat lahir: Sungai Penuh
-
Tanggal Lahir: 14 September 2005
-
Jenis Kelamin: Laki-Laki
-
Motto Hidup: Kukukuku
Riwayat Pendidikan
-
TK: TK Adzkia Bukittinggi
-
SD: SDIT Cahaya Hati
-
SMP: MPIT Al-Hijrah
-
SMA: MAS Diniyyah Limo Jurai
Abstrak
Muallim RabbaniNID/NISN 131213060017220502/ 0054005957. Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 282, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2023, berisi 73 hal.
Masalah yang dibahas dalam karya tulis ini adalah bagaimana Qawaid tafsir, Qawaid lughawiyah, dan Fawaid ayat surah Al-Baqarah ayat 282. Batasan masalah karya ilmiah ini hanya fokus pada penafsiran surah Al-Baqarah ayat 282. Dan tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui Qawaid tafsir, Qawaid lughawiyah, dan Fawaid ayat surah Al-Baqarah ayat 282.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah kepustakaan (library research), yaitu mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas untuk meletakkan landasan teori dalam membahas kandungan ayat. Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkahlangkah yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan. Penulis menggunakan beberapa tafsir: Tafsir Hidayatul insan, Tafsir Al-Misbah, Tafsir Ibnu Mas‟ud, Tafsir Shafwah At-Tafasir, Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Munir, Tafsir Jalalain, Tafsir An-Nur dan Tafsir Fathul Qadir, Tafsir Maraghi.
Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini, adalah Penafsiran surah Al-Baqarah ayat 282 membahas tentang tata cara bermuamalah dari segi hutang-piutang, Surah A-Baqarah ayat 282 ini turun ketika umat Islam melakukan utang-piutang tanpa aturan yang jelas. Oleh sebab itu, Allah SWT menurunkan ayat ini sebagai pedoman umat Islam dalam melakukan utang-piutang. Allah SWT memerintahkan agar barang yang dipinjam harus didiktekan, dicatat, dan dihadirkan saksi-saksi. Hal tersebut mencegah terjadinya pertikaian, permusuhan, dan kebohongan. Perintah Allah SWT tersebut mengajarkan kepada hamba-Nya bagaimana menjaga harta yang baik dan benar. Apabila harta-harta manusia diberlakukan sesuai dengan perintah Allah SWT, maka mereka akan mendapatkan keadilan dan terhindar dari kezaliman.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Agama Islam memilikpedoman dan sumber hukum yang berasal dariAllah SWT, diturunkan kepada nabi-nabi-Nya. Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir yang Allah SWT turunkan kepadanya Al-Qur’an sebagai penyempurna ajarannabi-nabi sebelumnya dan menjadi pedoman bagi manusia. Selain itu,Hadis juga menjadi pedoman dan petunjuk bagi manusia. Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi MuhammadSAW melalui perantara Malaikat Jibril yang diturunkan secara berangsur-angsur, sebagaimana firman Allah SWT Allah SWT berfirman dalam Al-Qur‟an surah Al-Isra ayat 106 yang artinya: “Dan Al-Qur’an itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacanya perlahan-lahan kepada manusia dan kami menurunkanya bagian demi bagian’’
Sedangkan hadist ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik dari segi perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat. Seluruh umat Islam diperintahkan untuk berpedoman kepada dua perkara ini, Allah SWT berfirman: Dan barang siapa yang menaati perintah Allah SWT dan rasul-Nya mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah SWT, yaitu nabi-nabi, para shiddiqqi, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya”
Sebagai kitab suci umat Islam, Al-Quran sangat memperhatikan tingkah-laku manusia dalam berbagai aspek kehidupan, seperti masalah akidah, akhlak, dan muamalah. Muamalah sendiri terbagi menjadi dua yaitu muamalah dengan Allah SWT dan muamalah dengan sesama manusia. Muamalah dengan Allah SWT yaitu bagaimana seorang hamba menjaga interaksinya dengan Allah SWT dengan cara beribadah. Sedangkan muamalah dengan munusia adalah menjalin hubungan dengan sesama manusia dalam interaksi sosial sesuai syari’at, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendirian. Kegiatan muamalah dengan manusia diantaranya jual beli, penggadaian, sewa-menyewa, dan termasuk perkara utang-piutang. Utang merupakan meminjam sesuatu, baik hal tersebut berupa uang ataupun sebuah barang yang dibutuhkan
Utang-piutang sudah menjadi hal yang umum bagi masyarakat, karena transaksi utang-piutang ini terjadi pada seluruh tempat. Namun, kebanyakan masyarakat belum mengetahui konsep-konsep yang benar dalam berutang. Banyak terjadinya kebohongan dan kepalsuan yang dapat menyababkan perselisihan diantara mereka. Sedangkan Allah SWT menyuruh hamba-Nya dalam melakukan utang-piutang harus memiliki bukti yang kuat yaitu dengan cara menuliskanya dan mendatangkan saksi. Dalam Al-Qur’an, orang yang berutang wajib mendiktekan kepada si penulis, apabila ia tidak bisa mendiktekan, maka walinya wajib mendiktekan kepada penulis. Hal ini sangat diperhatikan dalam melakukan perutangan agar terhindarnya dari kebohongan. Selain itu, menghadirkan dua orang saksi juga merupakan hal yang penting, karena apabila salah satunya lupa ada yang mengingatkan. Persaksian ini bertujuan untuk memperkuat kesaksian kepada dua belah pihak yang melakukan utang-piutang. Begitulah cara Allah SWT dalam menjaga hak-hak dan harta-harta hamba-Nya. Berdasarkan pemaparan di atas, penulis tertarik untuk menjelaskan serta menguraikan lebih rinci terkait persoalan utang-piutang yang dibahas dalam Al-Qur’an dalam bentuk karya ilmiyah dengan judulPenafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 282.”
Rumusan Masalah
