Abstrak
Karya ilmiah ini disusun oleh Septia Triayuni, NID/NISN 131213060017230554/0069770682, dengan yang berjudul Penafsiran Surah An-Nisa’Ayat 22-24, MAS Diniyah Limo Jurai Sungai Pua, 2025, berisi 102 halaman.
Masalah yang penulis bahas dalam karya tulis ini adalah tentang qawa’id tafsir,qawa’id lughawiyah, fawaid ayat Surah An- Nisa’ Ayat 22—24. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui ,qawa’id tafsir, qawa’id lughawiyah,fawaid ayat Surah An-Nisa’ ayat 22—24. Batasan karya ilmiah ini hanya fokus kepada penafsiran Surah An-Nisa’ ayat 22—24 saja.
Penulisan ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang digunakan dalam penulisan ini yaitu, dengan cara menela'ah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan , diantaranya: Tafsir Al-Munir, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Kasyaf, Tafsir Al-Misbah, Tafsir Al-Qurtubi, Shafwatut Tafasir,Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ar-Ruh Wa Ar-Raihan, Tafsir Al-Misbah, Jami’ Li Ahkam Al-Quran (Tafsir Al-Qurthubi), Aysarut Tafasir, dan lain-lain. Selain kitab tafsir, penulis juga mengambil referensi dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan ayat tersebut.
Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam karya ilmiah ini yaitu: Surah An-Nisa’ ayat 22—24 memiliki qawa’id tafsir yang menjelaskan tentang Surah An-Nisa’, keutamaan, asbabun nuzul , makiyah dan madaniyah, qiraat ayat, muhkam dan mutasyabih, serta munasabah ayat. Lalu terdapat qawa’id Lughawiyah yang mancakup mufradat ‘ammah, I’rab dan balaghah. Di antara potongan ayat yang mengandung balaghah adalah di antara kata مُحْصَنِينَ dan مُسَافِحِينَ terdapat kesesuaian bunyi pada akhir kata (thibaq) sehingga terasa indah. Terdapat juga di dalamnya penafsiran Surah An-Nisa’ ayat 22—24, yaitu pada ayat 22 penafsiran ayat terfokus pada pengharaman pernikahan dengan istri bekas ayah dan pengecualian terhadap kejadian yang telah berlalu, pada ayat 23 penafsiran terfokus pada wanita-wanita yang haram untuk dinikahi dengan berbagai macam penyebab dan ditutup dengan ayat 24 dengan penafsiran yang terfokus pada larangan menikahi wanita yang bersuami dengan budak sebagai pengecualian dan dalam ayat ini juga dijelaskan tentang kewajiban mahar dalam pernikahan.Alasan dari pengharaman ini dari segi medis dan sosial, di antaranya: untuk menjaga kehormatan keluarga dan mencegah kerancuan status, memiliki risiko cacat genetik paling tinggi, pernikahan dengan saudara sepersusuan karena profil biologis yang mirip seperti saudara kandung, pernikahan dengan mertua atau menantu yang termasuk ,boundary violation, menimbulkan cinderella effect dan dan poligini antara 2 saudara yang menyebabkan ketegangan dan emosi sosial yang lebih tinggi.
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Al- Qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan oleh Ruhul Amin (Jibril) ke dalam hati Rasulullah Muhammad bin Abdullah dengan lafaz-lafaznya yang berbahasa Arab dan makna-maknanya yang sesungguhnya, supaya menjadi hujjah (dalil) bagi Rasulullah SAW.
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kejadian-kejadian, ketetapan-ketetapan zaman dan tuntutan-tuntutan keadaan. Salah satu ketetapan Allah SWT yang tertera dalam Al-Qur’an yakni, bagaimana setiap makhluk diciptakan secara berpasang-pasangan. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
“Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah SWT).”
Allah SWT menciptakan pasangan bagi setiap hambanya. Pasangan akan disatukan dalam sebuah ikatan yang dinamakan pernikahan. Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. Pernikahan juga merupakan salah satu pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna
Pernikahan itu bukan saja merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan kaum lain, serta perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dan lainnya.
Oleh sebab itu, banyak hal yang harus diperhatikan dalam suatu pernikahan agar pernikahan bisa dianggap sah baik secara agama maupun negara. Salah satu hal yang harus diperhatikan yaitu siapa yang akan menjadi calon suami dan calon istri dalam pernikahan tersebut. Calon istri dan calon suami dalam suatu pernikahan tentunya bukan dari kalangan orang-orang yang diharamkan (bukan mahram).
Mahram berasal dari kata محرم yang berarti yang haram atau terlarang. Mahram adalah wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki. Pernikahan dengan seseorang yang merupakan bagian dari mahram akan menimbulkan banyak efek negatif baik dari segi kesehatan maupun keturunan.
Banyak kasus pernikahan yang terjadi antara seorang laki-laki dengan wanita yang mahram untuk dinikahi. Seperti pernikahan dengan saudara kandung dengan alasan keamanan finansial maupun keamanan pribadi lainnya. Sejarah menyebutkan Kerajaan Spanyol sebagai salah satu yang melakukan pernikahan antar saudara kandung dan sudah terbukti dari 5 anak yang dihasilkan dari pernikahan ini, hanya 2 orang yang bertahan dengan kelainan genetik sejak lahir.
Allah SWT sudah menjelaskan dengan rinci siapa-siapa saja yang tidak boleh untuk dinikahi. Namun, pada kenyataannya masih banyak pihak yang menyepelekan persoalan mahram ini.
Bertitik-tolak dari latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka penulis tertarik untuk membahas hal-hal yang terkait dengan mahram serta bagaimana penafsiran Surah An-Nisa’ ayat 22-24.
Rumusan Masalah
