Tentang Saya

BIODATA

  • Nama: Junainaty Mardhatillah
  • Tempat Lahir: Pariaman
  • Tanggal Lahir: 08 Juli 2006
  • Jenis Kelamin: Perempuan
  • Motto Hidup: mengejar trend joana

RIWAYAT PENDIDIKAN

  • TK: RAUDHATUL JANNAH
  • SD: SDN 12 CIMPARUH
  • MTsS: MTsS DINIYAH LIMO JURAI
  • MAS: MAS DINIYAH LIMO JURAI

Abstrak

Karya Ilmiah ini disusun oleh Junainaty Mardhatillah, NID/NISN 131213060017210470/0062777694. Karya ilmiah ini berjudul Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 275 – 277, di MAS Diniyah Limo Jurai, Sungai Pua, 2024, berisi 66 halaman.

Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana penafsiran para mufassirin tentang surah Al-Baqarah ayat 275—277? Batasan masalah dalam karya ilmiah ini adalah Qawaid Tafsir, Qawaid Lughawiyah dan Fawaid-Fawaid ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 275—277. Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana penafsiran para mufassirin tentang surah Al-Baqarah ayat 275—277? Batasan masalah dalam karya ilmiah ini adalah Qawaid Tafsir, Qawaid Lughawiyah dan Fawaid-Fawaid ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 275—277.

Dalam proses penulisan, penulis menggunakan jenis studi kepustakaan (library research). Jenis penulisan kepustakaan dengan mencari dan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan untuk meletakkan landasan teori. Penulisan ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penulisan ini yaitu, dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan masalah pembahasan, dan penulisan makalah ini dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan, diantaranya: Tafsir Ayat Ahkam Ali Sayis, Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shobuni, Tafsir Ath-Thobari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Qur‟an al-„Azhim, Tafsir Al-Maraghi, Tafsir Al-Misbah, Tafsir al-Munir, Tafsir Al-Qur‟an Al-Majid, Tafsir An-Nuur, Tafsir Al-Qur‟an Hidayatul Insan, Tafsir As-Sa‟di, Tafsir Al-Mukhtasar

Hasil pembahasan yang dikemukakan dalam ayat ini yang pertama keadaan pemakan riba di dunia dan akhirat. Di dunia hidup dalam kegelisahan meskipun banyak keuntungan dari riba tersebut dan Allah SWT akan memusnahkan hartanya secara perlahan. Sedangkan, di akhirat dibangkitkan dalam keadaan kesurupan atau gila karena banyak memikul dosa dari perbuatan riba. Hukum riba itu haram di dalam agama Islam apapun bentuk jenis ribanya. Akibat riba dalam kehidupan sosial yaitu Allah SWT akan menimpakan kepada orang yang melakukan riba kebencian masyarakat kepadanya karena telah mengambil keuntungan tanpa memikirkan keadaan orang lain. Sedangkan, dalam ekonomi Allah juga menghapus keberkahan atas harta hasil riba dan menghilangkan harta riba tersebut secara perlahan. Cara berhenti dari praktek riba adalah dengan beriman kepada Allah SWT dan rajin beribadah serta bersedekah. Ancaman bagi pemakan riba adalah Allah SWT mengancam siksa neraka bagi pemakan riba ataupun pelaku riba.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Manusia adalah makhluk konsumtif yang membutuhkan makanan, minuman, dan benda-benda lainnya yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan. Semua kebutuhan itu terpenuhi dalam praktik ekonomi yang dijalankan dalam kegiatan transaksi jual-beli antar sesama mereka. Kegiatan transaksi jual-beli menjadi salah satu komponen penting dalam kehidupan manusia yang menjaga stabilitas kebutuhan hidup mereka sehari-hari dalam mencari bahan pangan dan sandang, baik dalam bentuk kebutuhan primer dan sekunder maupun tersier. Transaksi-transaksi dalam bidang ekonomi dalam istilah fiqih Islam disebut mu'amalah. Dalam prosesnya, kegiatan mu'amalah jual-beli memerlukan satu unsur penting sebagai alat tukar-menukar antar barang yaitu uang.

Tabiat manusia yang membutuhkan bahan pangan dan sandang yang bisa diperoleh dalam akad mu'amalah jual-beli menjadikan mereka butuh kepada pekerjaan yang dapat menghasilkan uang agar setiap kebutuhan tersebut dapat terpenuhi dalam jual-beli. Pekerjaan yang diperoleh menghasilkan ragam kuantitas jumlah uang. Ada kalanya uang yang didapat dari hasil pekerjaan tersebut dalam mencukupi kebutuhan hidup manusia, terkadang tidak mencukupi dan ada juga yang berlebih dari total nilai yang dibutuhkan.

Dalam Islam pekerjaan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup serta nafkah keluarga terbagi kepada dua jenis pekerjaan. Pekerjaan yang halal dan pekerjaan yang haram. Pekerjaan yang halal adalah pekerjaan yang unsur-unsur dan sistemnya terjaga dari segala unsur yang diharamkan oleh syari‘at Islam. Adapun pekerjaan yang haram adalah pekerjaan yang unsur-unsur dan sistem pekerjaan itu terkontaminasi oleh hal-hal yang dilarang oleh ajaran agama Islam seperti praktik riba. Mirisnya praktik riba dianggap hal yang remeh bahkan cenderung dilupakan oleh sebagian kaum muslimin yang melakukan praktik jual-beli.

Di antara contoh pratik riba di masa sekarang adalah bisnis-bisnis yang menggunakan sistem bunga dalam berbagai akad dan transaksi ekonominya. Seperti bunga bank, leasing, penukaran uang dengan uang, dan pinjol (pinjaman online). Seharusnya orang-orang melakukan jual-beli sesuai syariat Islam dan berpedoman dengan Al-Qur‘an dengan cara mengkaji tafsir ayatnya dan tafsir ayat hukum yang berkaitan dengan mu'malah serta larangan riba sesuai dengan pemahaman para ulama. Lalu bagaimana cara seseorang mencari nafkah dengan cara yang halal tanpa melibatkan riba? Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas lebih rinci tentang permasalahan dan mengangkatnya dalam karya tulis ilmiah dalam bentuk makalah dengan judul "PENAFSIRAN SURAH AL-BAQARAH AYAT 275―277"

Rumusan Masalah

Bertitik tolak dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dari karya tulis ini, yaitu:

  • Bagaimana qawa’id tafsir dari ayat 275—277 ?
  • Bagaimana qawa’id lughawiyah dari ayat 275—277 ?
  • Bagaimana fawaid ayat 275—277 ?

Tujuan Penelitian

1

Mengetahui qawa’id tafsir surah Al-Baqarah ayat 275—277.

2

Mengetahui qawa’id lughawiyah surah Al-Baqarah ayat 275—277.

3

Mengetahui fawaid ayat surah Al-Baqarah ayat 275—277.