Tentang Saya

BIODATA

  • Nama : Muhammad Abrar
  • Tempat Lahir : Sariak
  • Tanggal Lahir : 26 Maret 2006
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki
  • Motto Hidup : Bisnismen Sukses

Riwayat Hidup

  • TK : TK al-hidayah pandam
  • SD : SDN 02 Sariak
  • SMP : MTs.S DINIYAH LIMO JURAI
  • SMA : MAS DINIYAH LIMO JURAI

Abstrak

Karya Ilmiah ini disusun oleh Muhammad Abrar, NID/NISN 131213060017210480/0068300536, Judul: Penafsiran Surah Al-Baqarah Ayat 283 Pondok Pesantren Diniyah Limo Jurai Sungaipua, 2023, 37 hal.

Masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimana penafsiran para mufassirin tentang surah Al-Baqarah ayat 283. Batasan masalah dalam karya ilmiah ini adalah Qawaidh Tafsir, Qawaidh Lughawiyah, dan Fawaid-Fawaid Ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 283.Dalam proses penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research),yaitu dengan membaca buku-buku (literatur) yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam landasan teori. Penelitian ini menggunakan metode tahlili. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu dengan mengumpulkan tafsir-tafsir yang berkaitan dengan masalah pembahasan; penulisan makalah ini dengan cara menelaah beberapa kitab tafsir yang berhubungan dengan pembahasan, di antaranya: Tafsir Al-Maraghi, Tafsir As-Sa’di, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir An-Nuur, Tafsir Jalalain, Tafsir Shofwah at- tafaasir, Tafsir Al-Misbah, Tafsir Al-Munir, Tafsir Al-Muyassar, Tafsir Fathul Qadhir.

Penelitian ini membahas sebab penamaan surah Makiyyah Madaniyyah, keutamaan surah Al-Baqarah, Munasabah ayat dan makna. Surah Al-Baqarah ayat 283, Qawa‟id Lughawiyah, terdapat di dalamnya Mufradat Ammah, I’rab dan Balagah. Beberapa unsur-unsur Balagah yang ada pada Surah Al-Baqarah ayat 283 diantaranya, Pada ayat ini terdapat unsur Balagah, yaitu kata perintah dan larangan dan MuBalagah, Fawa’id ayat, berisi tentang Surah Al-Baqarah ayat 283, makna ijmali, penafsiran Surah Al-Baqarah ayat 283, dan faedah ayat.

Hasil dari pembahasan yang penulis kemukakan dalam karya ilmiah ini, yaitu pada ayat 283 Allah memberikan kepada orang yang sedang safar keringanan saat berutang pada seseorang dan dia tidak mendapatkan si pencatat dan alat tulis maka diganti dengan memberikan barang jaminan. Apabila dia saling percaya dan takut kepada Allah maka tidak perlu barang jaminan. Saat diminta saksi itu untuk memberikan saksi dan dia menyembunyikannya maka akan berdosa hatinya, kalau hati sudah berdosa maka hati dan anggota tubuh yang lain akan kotor. Allah Mengetahui apa yang kita kerjakan.

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Bagian ini mengemukakan apa yang akan di bahas dari ayat yang sudah ditentukan untuk diambil faedahnya, dan bukan untuk mencari masalah yang harus dikaitkan dengan ayat.

Rumusan Masalah

Bagian ini menjelaskan pada ayat yang akan dilakukan penelitian. Rumusan masalah dirumuskan berdasarkan kepada ayat yang sudah ditentukan saja.

Tujuan Penelitian

Bagian ini memuat penjelasan tentang sasaran yang lebih spesifik dan hal yang menjadi tujuan penelitian.

Latar Belakang Masalah

Masalah memang selalu bisa menerpa kehidupan siapa saja. Salah satu contoh masalah yang tidak henti menjerat masyarakat adalah perihal keuangan. Manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik kebutuhan primer maupun sekunder, tidak semuanya dapat terpenuhi karena tidak memiliki dana yang cukup, bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah akan memilih gadai disaat membutuhkan dana dalam waktu segera. Seseorang membutuhkan dana untuk keperluan hidup yang terkadang mendesak, namun tidak ada uang pada saat itu,kadang orang-orang memakai cara gadai.

Transaksi hukum gadai dalam fikihIslam disebut rahn. Kata rahn berasal dari bahasa Arab “rahana-yarhanu-rahna” yang berarti menetapkan sesuatu. Secara bahasa, menurut Abu Zakariyah Yahya bin Sharaf al-Nawawi, (w. 676) Rahn diartikan al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian ulama lughah memberi arti al-hab (tertahan). Definisi rahn menurut istilah, yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syariah untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.

Syarat gadai secara umum ada beberapa syarat, yaitu harus bisa diperjual belikan,harus berupa barang yang berharga, Marhun(harta yang dipinjam) harus bisa dimanfaatkan secara syariah, harus diketahui keadaan fisiknya. Maka piutang tidak sah selain dari barang yang diterima secara langsung,harus dimiliki oleh rahin (peminjam) setidaknya harus seizin pemiliknya.

Jumhur ulama berpendapat, bahwa perjanjian gadai hukumnya mubah (boleh), namun ada yang berpegang pada ayat, yaitu gadai hanya diperbolehkan dalam keadaan berpergian saja, seperti paham yang di anut oleh mazhab Zahiri, Mujahid dan al-Dhahak. Sedangkan jumhur (kebanyakan ulama) membolehkan gadai, baik dalam keadaan berpergian maupun tidak, seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah di Madinah. Gadai tidak akan terjadi ketika penggadai membatalkan transaksi gadai . Hukum tidak membayar gadai akan mendapatkan dosa, akan tetapi didalam surah Al-Baqarah ayat 283 menyebutkan yang berdosa itu hatinya, kenapa yang berdosa hatinya?.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk menjelaskan lebih lanjut tentang kenapa didalam ayat tersebut mengatakan yang berdosa itu hati dalam karya ilmiah berjudul “Penafsiran surah Al-Baqarah ayat 283”.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, yang menjadi rumusan masalah pada tulisan ini, yaitu:

  • Bagaimana qawi’id tafsir surah Al- Baqarah ayat 283?
  • Bagaimana qawa’id lughah surah Al-Baqarah ayat 283?
  • Bagaimana fawa’id ayat surah Al-Baqarah ayat 283?

Tujuan Penelitian

1

Mengetahui qawa’id tafsir surah Al-Baqarah ayat 283.

2

Mengetahui qawa’id lughah surah Al-Baqarah ayat 283.

3

Mengetahui fawa’id ayat surah Al-Baqarah ayat 283.